OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 14 Juli 2017

Listrik Dicabut PLN, Bocah Panti Asuhan Bongkar Celengan Bayar Denda

Listrik Dicabut PLN, Bocah Panti Asuhan Bongkar Celengan Bayar Denda

10Berita -Pasca pemutusan jaringan aliran listrik di Villa Doa Yatim Sejatera sepekan lalu, anak-anak penghuni panti asuhan berbondong-bondong mendatangi Kantor PLN Rayon Pacet, Mojokerto.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Anak-anak yatim piatu itu datang membawakan uang denda sebesar Rp 10 juta guna mendapatkan penerangan kembali.

Puluhan anak yatim piatu ini terlihat membawa celengan dan beberapa uang receh yang telah dihitung.

Uang tersebut merupakan hasil menabung selama satu tahun terakhir yang disengaja disisakan dari uang saku sehari-hari.

Uang itu akan dibayarkan kepada pihak PLN sebagai denda uang dibebankan kepada Villa Doa Yatim Sejahtera karena telah dituduh mencuri jaringan listrik.

“Kami ke sini bermaksud untuk membayarkan denda yang dibebankan kepada kami. Jadi kami memiliki tanggung jawab untuk membayarkan sesuai aturan yang diberlakukan mereka. Kami mengajak anak-anak yatim piatu untuk membayar ini sebagai bentuk pembelajaran atas sikap tanggung jawab dan kami bukan pencuri,” tegas Pengasuh Villa Doa Yatim Sejahtera Muhammad Mukidin Al Jubali, Selasa, 11 Juli 2017.

Kasus pemutusan jaringan di rumah sosial di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini, sontak saja menyedot perhatian khalayak.

Sempat menjadi viral di berbagai sosial media, banyak simpati pun berdatangan untuk membantu beban yang ditanggung oleh 50 anak yatim yang telah bertahun-tahun menghabiskan waktu di sana.

Saat pembayaran denda, terlihat beberapa donatur turut hadir.

“Selain dari tabungan anak-anak, ada juga pemberian dari donatur. Kami sengaja meminta mereka datang dan ikut untuk menyaksikan pembayaran denda. Karena ini amanah, dan supaya mereka tahu bahwa kami benar-benar membayarkan uang yang telah disumbangkan untuk pembayaran denda,” jelas kata pria yang akrab disapa Mukhidin.

Uniknya pembayaran yang dilakukan oleh anak-anak panti ini menggunakan uang koin dan pecahan. Seperti Rp 200, Rp 500, dan Rp 1000.

Uang tersebut dikumpulkan dan diberikan langsung kepada Manager Rayon Pacet PLN Area Mojokerto Febru Radhianjaya. Uang tunai senilai Rp 10 juta dibayarkan secara lunas kepada pihak PLN.

“Kami sudah menerima pembayaran denda dari mereka secara lunas. Nanti kami pastikan listrik di Villa Doa Yatim Sejahtera akan kembali menyala. Maksimal jam 13.00 wib ini listrik bisa dimanfaatkan kembali,” kata Febru Radhianjaya.

Usai melakukan pembayaran denda, raut wajah anak-anak yatim pun berubah. Dengan kompak dan suara lantang, mereka mengucap syukur dengan melantunkan shalawat dan beberapa ayat suci alquran.

Resensi Buku : PreOrder Digest 10, Untold History 2 , Penggelapan Sejarah Sejak Pergerakan Nasional Hingga Reformasi


Menurut Konstitusi Negara Pasal 34 UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3 berbunyi:

(1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

KENYATAANNYA?

Sumber: Eramuslim