OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 28 Juli 2017

MUI: Dana Haji Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Lain Tanpa Izin Pemiliknya

MUI: Dana Haji Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Lain Tanpa Izin Pemiliknya

MUI mengingatkan BPKH agar berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur.

muhammad abdus syakur/hidayatullah.com

Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.

10Berita– Pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, yang mengatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur, direspons oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengingatkan BPKH agar berhati-hati dalam menggunakan uang jamaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Sebab itu murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Dana haji yang dimaksud adalah dana untuk biaya pendaftaran calon haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dengan dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jamaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai jumlah Rp 95,2 triliun.

Baca: Dinilai Ada Keanehan, Pengelolaan Dana Haji Harus Dilakukan Secara Transparan


Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, selama ini, dana setoran awal haji, hanya dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya pelaksanaan ibadah haji.

“Itu pun hanya diambil dari nilai manfaat dari hasil investasi di Sukuk atau Surat Berharga Negara Syariah, sehingga meringankan biaya calon jamaah haji pada musim haji tahun berjalan,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (28/07/2017).

Ia memandang, akumulasi dana haji setiap tahun yang semakin besar, dikarenakan animo masyarakat untuk mendaftar haji semakin banyak.

Ditambah dengan masuknya dana dari hasil efisiensi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya dan, lanjutnya, tambahan dana dari manfaat bagi hasil penempatan BPIH di bank atau pun Sukuk/SBN Syariah, dan di berbagai investasi yang dianggap aman.

Baca: Komisi VIII: Investasi Dana Haji Harus Tunggu BPKH


“Menurut saya, sebelum hal tersebut dilakukan hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial.

Melakukan kajian secara mendalam baik dari aspek finansial maupun dari aspek syariahnya. Karena hal ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga,” ucapnya.

Dalam kaidah fiqih, jelasnya, dia, disebutkan “prinsip mencegah kerusakan itu harus didahulukan dari pada membangun kemaslahatan”.* Andi

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah