OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Juli 2017

Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Dipakai Pemerintah Memberangus Kritik

Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Dipakai Pemerintah Memberangus Kritik

Pemerintah pun, tambah Iman, juga mengabaikan perintah Pasal 28F UUD 1945.

10Berita– Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D Nugroho mengatakan, Perppu Ormas berpotensi digunakan pemerintah untuk memberangus kritik.

Ia mengatakan, perumusan penjelasan Pasal 59 ayat (3) huruf a. pada Perppu Ormas secara serampangan dapat memperluas dan mengaburkan makna ujaran kebencian

Kata dia, rumusan penjelasan itu tidak hanya meliputi ujaran kebencian dalam hal agama, ras, dan suku. Makna ujaran kebencian diperluas sehingga mencangkup pandangan politik maupun ujaran kepada penyelenggara negara.

Baca: AJI: Perppu Ormas Berpotensi Ancam Kebebasan Berserikat dan Berpendapat


“Perumusan ujaran kebencian kepada penyelenggara negara, berikut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, sangat berbahaya dan mengancam hak warga negara untuk menjalankan hak konstitusional yang diatur Pasal 28F UUD 1945,” kata Iman dalam rilis AJI yang diterima hidayatullah.com Jakarta, baru-baru ini.

Lebih jauh lagi, lanjutnya, “tindakan permusuhan” yang pengertiannya akan ditentukan sepihak oleh pemerintah itu disertai ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Perumusan aturan itu jelas-jelas mengabaikan kewajiban Negara untuk menjamin pelaksanaan Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” katanya.

Baca: Komnas HAM: Perppu Ormas Terindikasi Kuat Langgar Hak Konstitusional Warga


Pemerintah pun, tambah Iman, juga mengabaikan perintah Pasal 28F UUD 1945.

Pasal itu, imbuhnya, menyatakan; jaminan hak setiap warga negara untuk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*

Sumber: Hidayatullah