OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 14 Juli 2017

Perppu Pembubaran Ormas, Bentuk Arogansi Pemerintah Jokowi

Perppu Pembubaran Ormas, Bentuk Arogansi Pemerintah Jokowi

10Berita-JAKARTA  – YLBHI dan 15 Kantor LBH se Indonesia menyatakan protes yang sangat keras atas diundangkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut YLBHI dan 15 Kantor LBH se-Indonesia, Perppu sebagai mana dimaksud juga menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas.

Perppu ini menambah ketentuan pidana yaitu “penistaan agama”. Istilah yang sebelumnya tidak dikenal baik dalam pasal 156a KUHP maupun UU 1/PNPS/1965 yang menjadi asal usul penodaan agama dalam pasal 156a KUHP

Perppu ini melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi yaitu penyalahgunaan, penodaan terhadap agama yang telah memakan banyak sekali korban dengan tindakan yang berbeda-beda karena memang ketentuan ini tidak jelas definisinya. Padahal pasal penyalahgunaan dan penodaan agama selama ini sering digunakan oleh orang/kelompok intoleran atau radikal untuk menyeragamkan praktek keagamaan atau keyakinan.

Perppu ini menambah berat pemidanaan penyalahgunaan dan penodaan agama dari maksimal 5 tahun menjadi seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahwa upaya negara menjaga kedaulatan Bangsa dan Falsafah Negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat Konstitusi. Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu.

“Kami juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain.”

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah aktivis YLBHI dan 15 kantor LBH se-Indonesia, diantaranya: Asfinawati (Ketua Umum Badan Pengurus (YLBHI), Arip Yogiawan (Ketua YLBHI Bidang Jaringan dan Kampanye), Mustiqal Putra (Direktur LBH Banda Aceh), Surya Adinata (Direktur LBH Medan), Era Purnamasari (Direktur LBH Padang), Aditya B Santoso (Direktur LBH Pekanbaru), April Firdaus (Direktur LBH Palembang), Alian (Direktur LBH Bandar Lampung), Alghifari Aqsa (Direktur LBH Jakarta), Willy Hanafi (Direktur LBH Bandung), Hamzal Wahyudin (Direktur LBH Yogyakarta). 

Sumber: Panjimas