Polisi Perpanjang Penahanan Pelapor Kaesang, Sang Putra Presiden
10Berita- Muhammad Hidayat Simanjuntak, orang yang melaporkan Kaesang Pangareb, sang putra Presiden Jokowi, telah ditahan Polisi dengan tuduhan ujaran kebencian. Padahal Kaesang sendiri tidak tersentuh hukum sama sekali.
Bahkan Polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat Simanjuntak. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang mengatakan masa penahanan Hidayat akan ditambah 40 hari ke depan. Kabarnya penambahan masa penahanan terhadap pelapor putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ini sengaja dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Penahanannya (Hidayat) diperpanjang 40 hari ke depan,” terang Argo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/7).
Perpanjangan masa penahanan Hidayat terhitung sejak Rabu 19 Juli 2017.
“Berkasnya masih diperbaiki, masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Argo.
Dalam kasusnya ini, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Perlu diketahui sebelumnya Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial setelah mengunggah penggalan video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat mengamankan Aksi 411 di depan Istana pada Jumat 4 November 2016 lalu. Dalam video yang diunggah, Hidayat menuding bahwa Kapolda Metro Jaya telah memprovokasi massa aksi dengan menyebut anggota HMI sebagai pemicu bentrokan.
Hidayat ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya pada pertengahan November 2016. Dia sempat ditahan selama 14 hari sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Kasus Hidayat tersebut nyaris hilang setelah beberapa bulan tidak diberitakan. Akan tetapi, nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan putra Jokowi ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya dengan tuduhan ujaran kebencian.
Namun, penyelidikan kasus yang dilaporkan Hidayat terhadap putra Jokowi tersebut dihentikan lantaran laporan terhadap Kaesang dianggap tak memenuhi unsur pidana. Ternyata Hidayat juga telah membuat beberapa laporan ke kepolisian. Tercatat Hidayat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sumber: Ngelmu