OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 13 Juli 2017

Polling DPR tentang Perppu Ormas: Mayoritas Tidak Setuju

Polling DPR tentang Perppu Ormas: Mayoritas Tidak Setuju

10Berita, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penerbitan Perppu ini diumumkan melalui Menko Polhukam Wiranto pada Rabu 12 Juni 2017. Wiranto mengatakan,(Perppu) tentang Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan HAM secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, UU sebelumnya tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan kedua dasar negara tersebut.

“Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu. Kemudian dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI,” ujar dia.

Terkait hal itu, Pihak DPR mulai menjaring aspirasi masyarakat terkait Perppu ini dengan melakukan polling di Twitter melalui akun resminya, @DPR_RI.

“Pemerintah telah menerbitkan Perppu No.2/2017 tentang perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bagaimana pendapatnya?” Demikian bunyi polling tersebut.

Hasil polling hingga berita ini dibuat sekitar pukul 9 pagi, Kamis (13/07) menunjukkan bahwa mayoritas tidak setuju degan Perppu tersebut. Dari 30,262 yang mengikuti polling, 59% tidak setuju, 35% setuju, 4% belum tepat, dan 2% tidak peduli.

Namun, ketika dirujuk ulang pada pukul 1 siang, polling tampaknya telah dihapus.

Reporter: Furqon Amrullah
Editor: M. Rudy

Sumber: Kiblat