Setelah 20 Persen Diketok
10Berita - Diwarnai perdebatan alot dan walkout sebagian anggota DPR, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengetok palu pengesahan Undang-undang Pemilu, dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, dini hari tadi. Maka Rancangan Undang-undang Pemilu yang sudah disiapkan Pemerintah dan DPR sejak tahun lalu itu resmi disahkan. Undang-undang Pemilu ini akan diterapkan dalam Pemilu 2019 nanti.
Proses pengesahan berlangsung alot. Perdebatan terjadi, terutama soal aturan Presidential Threshold 20 persen yang dipaksakan pemerintah. Pemerintah dan Fraksi partai-partai pendukungnya, minus Fraksi PAN (Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura) bersikeras memilih opsi Presidential Threshold 20 persen, sementara Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS meminta tidak ada pembatasan Presidential Threshold.
Dalam sidang semalam(20/7/2017), Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Al Muzammil Yusuf dari Fraksi PKS , Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, dan Yandri Susanto dari Fraksi PAN, masing-masing menyampaikan pandangan Fraksi mereka. Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN memutuskan untuk tidak ikut serta dalam proses selanjutnya.
Setelah para juru bicara menyampaikan pandangan Fraksi mereka, seluruh anggota keempat Fraksi itu keluar dari ruang Sidang. Pimpinan sidang yang berasal dari partai-partai itu --Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan-- pun ikut walk out, setelah Fadli Zon menyerahkan palu sidang kepada Setya Novanto. Padahal sebenarnya, sejak dua hari lalu Setya Novanto sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.
Di mimbar pimpinan hanya tinggal Novanto dan Fahri Hamzah. Novanto semula sudah akan langsung mengetok pengesahan RUU Pemilu, tapi disela Fahri. "Mungkin saya satunya-satunya yang berbeda dengan bapak-bapak terhadap paket itu. Saya memilih paket B. Tapi saya tidak walkout itu saja bedanya," kata Fahri yang langsung disambut tepuk tangan meriah.
Setelah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS walk out, yang tersisa di ruangan sidang hanyalah partai pendukung pemerintah plus Fahri Hamzah. Novanto lalu mewarkan putusan aklamasi, dengan mengesahkan opsi A. Namun kembali disela Fahri. "Saya tetap menyetujui opsi B, sehingga yang benar adalah opsi A minus 1," kata Fahri. Novanto pun menyahut, "Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?" tanya Novanto.
"Setuju...." jawab peserta sidang paripurna, yang terdiri dari para anggota DPR dari Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura.
Reaksi pasca ketok palu UU Pemilu langsung merebak. "Kami bersama empat fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN) menolak ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT. Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada Pilpres 2014," kata Fadli.
Keempat Fraksi itu berencana mengambil langkah hukum, termasuk judicial review RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyandarkan alasan mereka pada pendapat dua mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD. Keduanya berpendapat, "karena pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif diselenggarakan secara serentak maka dengan keserentakan itu tidak ada lagi Presidential Threshold."
Keputusan RUU Pemilu dini hari tadi juga dinilai sebagai hasil yang dipaksakan pemerintah. Sebab, tidak ada satu negara pun yang menerapkan Presidential Threshold lebih dari 10 persen. Apalagi yang menjadi acuan Presidential Threshold adalah hasil pemilu 2014. "Presidential Threshold semestinya tidak ada jika pemilu dilaksanakan serentak," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mehendra.
Keputusan tentang RUU Pemilu juga dipastikan akan berdampak pada koalisi pemerintah, terutama kepada PAN yang memilih mbalelo, berbeda pendapat dengan keinginan pemerintah. Kemungkinan, dalam reshuffle yang dikabarkan akan terjadi minggu depan, menteri dari PAN bakal dicopot. "Kalau masalah reshuffle itu hak prerogratif presiden," kata Yandri Susanto semalam.
Drama di Senayan dini hari tadi sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Kita tentu faham, bahwa pemaksaan kehendak sudah terjadi, bahkan dengan cara "menyandera" pihak lain dengan mempercepat keputusan menjadi tersangka. Namun, keputusan strategis itu justru diambil dengan dipimpin oleh seseorang yang cacat hukum. Opsi yang dipilih pun jelas janggal, karena memakai pemilu tahun lalu sebagai acuan.
Di tengah pergesekan dan pergumulan politik di panggung Senayan, Istana, dan "Jalanan" yang kini jelas terjadi, kita juga semakin menyadari bahwa situasi perekonomian di negeri ini tak kunjung menggembirakan; sementara kondisi sosial kemasyarakatan juga semakin mengkhawatirkan; budaya, kesantunan, dan kearifan masyarakat semakin mengering; sedangkan rasa aman pun kian terusik.
Lalu, apakah anda bisa memperkirakan, apa yang akan terjadi nanti?
===
Paket Opsi dalam Paripurna DPR
Paket A
- Presidential threshold: 20-25 persen
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Dapil magnitude: 3-10
- Metode konversi suara: Sainte Lague Murni
Paket B
- Presidential threshold: 0 persen
- Parliamentary threshold: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Dapil magnitude: 3-10
- Metode konversi suara: Kuota Hare
Ditulis oleh Hanibal Wijayanta
Sumber: islamedia