OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 17 Agustus 2017

Beda sama Ahok, Ust. Alfian Tanjung Diborgol Tangannya Saat Masuk Ruang Sidang

Beda sama Ahok, Ust. Alfian Tanjung Diborgol Tangannya Saat Masuk Ruang Sidang

10Berita -Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ustad Alfian Tanjung. Dalam persidangan tersebut tampak hadir aktivis umat Islam dan beberapa tokoh memberikan dukungan.

Namun ada kejadian yang membuat Umat Islam kecewa dikarenakan perlakukan aparat yang memborgol Ustadz Alfian Tanjung saat memasuki ruangan sidang.

“Namun, ada yang membuat umat Islam yang hadir merasa kecewa, karena Ustadz Alfian Tanjung diborgol.” jelas Iqbal Maududi, putra Ustadz Alfian Tanjung seperti dilansir panjimas, rabu(16/8/2017).

Perlakuan aparat terhadap Ustadz Alfian Tanjung sangat berbeda jika dibandingkan saat terpidana penista agama Basuku Tjahaja Purnama (ahok) Melihat antusiasme Umat Islam Surabaya yang mendampingi proses pengadilan, Iqbal mewakili keluarga Ustadz Alfian mengucapkan terima kasih atas dukungan yang sangat luar biasa.

“Alhamdulillah antusias Umat Islam Surabaya sangat baik dan mensupport Ustadz Alfian Tanjung. Ruang persidangan penuh, dan gema takbir berkumandang disaat Ustadz Alfian Tanjung memasuki ruang sidang.” Ujar putra Iqbal Maududi Putra.

Selain dipenuhi oleh umat Islam Surabaya, nampak pula diruangan sidang Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Ustadz Muhammad Al Khaththath.

Sedangkan penasehat hukum yang memberikan pembelaanya terhadap Ustadz Alfian Tanjung berjumlah 25 orang diantaranya, Alkatiri, Ahmad Michdan, Fahmi Bachmid dan yang lainnya.

Kasus Ustadz Alfian, diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (kk/gr)

Sumber: Eramuslim