Beredar SPDP, Polri Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka?
[] Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2017 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam surat pemberitahun dimulainya penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017/Datro yang dikirimkan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta menyetujui adanya kenaikkan status hukum terhadap laporan Aris Budiman dengan menandatangani surat tersebut. Namun dalam surat yang salinannya dimilikiJawaPos.com, isi surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan nama Novel Baswedan sebagai tersangka.
Dengan keluarnya SPDP maka berarti status terlapor (Anies Baswedan) sudah dinaikan sebagai tersangka.
SPDP ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Pada Selasa (29/8) malam, Aris Budiman di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK memberikan kesaksian jika dirinya telah melaporkan Novel atas pencemaran nama baik.
Dalam SPDP disebutkan laporan yang dilakukan Aris dengan No: LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017, dan kepolisian langsung bergerak cepat menaikkan status hukum tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017 juga, atau tepat di hari yang sama Aris melaporkan Novel.
"Sehubungan dengan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ka, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan /atau penghinaan dan/ atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) Jo Pasal 45 ayat(3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor Sdr. Aris Budiman," demikian bunyi surat tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah perihal beredarnya SPDP ini di kalangangan wartawan, istri Novel Baswedan Rina Emilda mengakui telah menerima surat tembusan perihal kasus yang dituduhkan kembali kepada suaminya. "Sudah (terima SPDP)," terang Rina kepada JawaPos.com. Namun, terkait isi surat tersebut, ibu lima anak ini enggan menjelaskan secara detail. "Itu saja suratnya, sudah saya sampaikan ke kuasa hukum," imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan telefon yang dilakukan JawaPos.comberkali-kali. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasiwhatsapp pun tak kunjung di balas, meskipun terlihat sudah dibaca. Hal senada juga dilakukan lima pimpinan KPK. Mereka belum merespon pesan singkat yang dikirim JawaPos.com melalui aplikasi whatsapp. ()
Sumber: Jawa Pos, PORTAL-ISLAM.ID