Istri Diharamkan Kepo Isi HP Suami, Benarkah?
Kebanyakan istri memang bersikap seperti ini,nsungguh kepo dengan setiap tindak-tanduk suaminya, sehingga dari mulai isi sosmed suami, isi SMS ataupun aplikasi chatroom di handphone suami, semuanya disadap alias diperiksa satu-satu oleh istri tanpa sepengetahuan suami. Sebenarnya hal ini diperbolehkan atau tidak?
Hukum
Jika ditilik secara hukum, ada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem Elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu Sistem Elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi oleh ketentuan pasal tersebut.
Akan tetapi, jika akses informasi dilakukan oleh pasangan suami istri, ada juga Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perbuatan istri (dan suami) yang membuka hp atau sms milik suami (atau istri) tanpa sepengetahuan suaminya (atau istrinya) tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar. Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.
Agama
Secara dalil agama, kita akan menemukan larangan Rasulullah untuk mencari-cari kesalahan keluarga sendiri, ada baiknya berprasangka baik apalagi pada pasangan hidup sendiri. Hal ini bisa termasuk perkara tajassus, yakni mencari-cari kesalahan dan aib orang lain serta memata-matai apa yang mereka sembunyikan. Pada asalnya, semua bentuk tajassus diharamkan; karena seorang Muslim bersih dari aib dan perkara tercela.
Dari Jabir beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pulang dari perjalanan jauh untuk mendatangi keluarganya di malam hari dengan tiba-tiba karena menyangka mereka berkhianat atau untuk mencari (memergoki) kesalahan-kesalahan mereka.” (HR. Muslim, no. 715)
Akan tetapi jika secara tak sengaja membuka hp pasangan, atau pernah kejadian sebelumnya pasangan (baik suami ataupun istri) melakukan pengkhianatan atau melakukan larangan Allah, maka sekadar memeriksa untuk memastikan suami tak lagi melakukan hal yang melanggar aturan Allah, seperti menyimpan video porno di hp, melakukan perselingkuhan melalui hp, dan lain sebagainya, hal ini bisa dilakukan, namun tidak dengan niat mencari-cari kesalahan atau aibnya, melainkan dalam rangka saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran, bukankah suami adalah pakaian bagi istri dan demikian pula sebaliknya?
Yang paling ideal adalah jika suami dan istri bersepakat sama-sama terbuka mengenai diperbolehkannya satu sama lain mengakses info dari hp masing-masing, sehingga sama-sama saling memberikan kepercayaan pada pasangannya. Bukankah hati lebih lapang jika saling percaya? Wallaahualam.
Sumber: http://www.ruangmuslimah.co/10585-istri-diharamkan-kepo-isi-hp-suami-benarka