Jleb! Soal Mega City Meikarta, Pengamat Sebut Mereka Menganut Paham "Jual Dulu Baru Urus Izin"
10Berita - Menyikapi Proyek Mega City Meikarta, Aminudin Syuhadak sebagai direktur Lembaga Analisis Kebijakan Ekonomi dan Politik (LANSKAP) mencermati “Perencanaannya sungguh sangat matang dan terencana. Tapi sekali lagi yang mengherankan kok bisa-bisanya Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi belum pernah mengeluarkan izin. Kok ini aneh ya?” ujarnya kepada KABAR NASIONAL Senin (7/8).
Amin menilai gaya yang dilakukan oleh Lippo mirip para pengembang besar di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Para pengembang di kawasan ini juga sudah mengiklankan produknya sampai ke media-media di Cina, padahal perizinannya belum tuntas. Mereka agaknya masuk dalam kelompok pengusaha yang menganut paham “Jual dulu, izin baru diurus kemudian.” Katanya. Amin menegaskan dalam proyek Meikarta ini masyarakat merasakan dengan kuat bahwa kepentingan kekuatan kapitalis sangat dominan dan menunjukkan lobi politik dan bisnis pengusaha menampakkan tajinya.
Pilkada Jabar akan digelar pada bulan Juni 2018. Hunian pertama kota Meikarta direncanakan akan diserahterimakan bulan Desember 2018. Dikabarkan, dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, Lippo Group menyebutkan persiapan kota Meikarta sudah dimulai sejak 2014. Pada tahap pertama lahan yang akan dibangun seluas 22 juta m2 untuk perumahan sebanyak 250 ribu unit dan dapat menampung 1 juta jiwa. Diharapkan Desember 2018 sudah siap huni.
Harga tanah di kawasan Meikarta dihargai Rp12.5 juta/m2, menurut mereka 50 persen lebih rendah harga di koridor Bekasi-Cikarang yang sudah mencapai Rp 18-20 juta/m2. Harga ini jauh lebih tinggi dan berlipat dibandingkan dengan beberapa lokasi di Kota Bandung. Pembangunan fisik sudah mulai dilakukan sejak Januari 2016, dengan membangun sekaligus 100 gedung pencakar langit dengan tinggi masing-masing 35-46 lantai.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar, meminta Lippo Group menghentikan sementara proyek kawasan Kota Baru Meikarta di Cikarang, Bekasi. Alasannya, proyek Meikarta belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar.
"Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, tapi saya enggak tahu polisi akan bertindak atau tidak. Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya," kata Deddy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (2/8/2017). (yk)
Sumber: www.beritaislamterbaru.org