OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 16 Agustus 2017

Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah," kata Alkatiri.

Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan

"Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah," kata Alkatiri.

IST.

Alfian Tanjung di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri.

10Berita– Agenda persidangan pengamat gerakan komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI), Alfian Tanjung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini, Rabu (16/08/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim Advokasi Alfian menjelaskan, proses hukum yang menjerat klien mereka diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko, tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim.

Pelapor menuduh isi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi terpidana kasus penistaan agama. Alfian pun, jelasnya, didakwa Pasal 16jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Usai Diperiksa sebagai Saksi, Alfian Tanjung Dijadikan Tersangka dan Langsung Ditangkap


“Kami melihat kasus Ustadz Alfian ini dipaksakan dan sengaja dijerat dengan pasal-pasal yang menyudutkan Ustadz Alfian memprovokasi jamaah, padahal isi ceramah Ustadz Alfian seluruhnya berdasar bukti data dan fakta,” ujar Alkatiri selaku Koordinator Tim Advokasi Alfian sebelum persidangan.

“Bagaimana itu bisa disangka ujaran kebencian dan provokasi jika memang ada dasarnya? Semua orang juga bisa menilai secara objektif ceramahnya Ustadz Alfian yang bertema ‘Menghadapi Invasi PKI dan PKC’,” tambahnya lewat siaran persnya diterima hidayatullah.com.

Ia mengatakan tekad Tim Advokasi untuk menunjukkan kekuatan bangsa Indonesia di PN Surabaya. Tim Advokasi itu katanya diwakili dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Medan, dan wilayah lainnya.

“(Kami tunjukkan) bahwa PKI dan komunisme adalah musuh utama bangsa Indonesia dan kami akan tegakkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme masih berlaku,” tegas Alkatiri.

Baca: Alfian Tanjung: PKI Kini Bebas Berdalih Di Belakang Undang-undang


Sehari sebelum persidangan, Tim Advokasi mengunjungi Alfian di Rutan Klas I Surabaya. Ada sekitar 45 advokat yang telah hadir di Surabaya guna mengikuti sidang dakwaan Alfian itu.

Ada 112 orang penasihat hukum Alfian yang telah terdaftar di dalam Surat Kuasa, setiap persidangan akan dihadiri 35-45 orang advokat. Tim Advokasi mengaku sangat menaruh perhatian besar atas proses hukum yang dijeratkan kepada Alfian itu.

“Karena beliau adalah aset terpenting yang dimiliki bangsa Indonesia untuk membendung PKI dan komunisme. Belum ada lagi warga sipil selain Ustadz Alfian yang memiliki kapasitas untuk berbicara PKI dan komunisme. Bayangkan saja, jika Ustadz Alfian ditahan, siapa yang sangat diuntungkan? Tentu hanya orang-orang PKI dan penganut komunisme yang diuntungkan,” ungkap Alkatiri lantang.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah