OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 01 Agustus 2017

Lindungi Teroris Budha, Myanmar Tangkap Wartawan Pengkritik Biksu Anti-Muslim

Lindungi Teroris Budha, Myanmar Tangkap Wartawan Pengkritik Biksu Anti-Muslim

10Berita– Senin 31 Juli 2017, Kepolisian Myanmar mengumumkan bahwa menangkap seorang wartawan terkenal yang kerap mengkritisi Wirathu, teroris Budha yang kerap mengumbar retorika anti-Muslim.

Swe Win, wartawan sekaligus pemimpin redaksi Myanmar Now, ditangkap di bandara Yangon pada Minggu (30/07) malam atas perintah kepolisian pusat kota Mandalay.

Awalnya, wartawan kritis itu dilaporkan pengikut biksu teroris Wirathu atas tuduhan melakukan penghinaan. ”Polisi Mandalay memberitahu kami bahwa Swe Win mencoba melarikan diri dan menahannya di bandara,” kata pejabat polisi Yangon, Letnan Kolonel Myint Htwe.

Menurutnya, Swe Win wartawan investigasi penulis sepak terjang kelompok nasionalisme Buddha di Myanmar dipindahkan ke Mandalay pada hari Senin.

Swe Win diperkirakan akan dibawa ke pengadilan di Mandalay pada hari Rabu (2/08) terkait tuduhan penghinaan terhadap biksu Wirathu. Jurnalis itu mengunggah sebuah posting di Facebook yang mengutip kritik kepala biara terhadap Wirathu. Namun, menurut pengacara Swe Win, posting itu dianggap penghinaan.

Penangkapan Swe Win menambah jumlah wartawan yang ditahan di Myanmar menjadi lima orang. Kasus ini menjadi “tamparan” bagi peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi yang telah berkuasa sejak tahun lalu menggantikan pemerintah junta militer.

Penasihat hukum Swe Win, Khin Maung Myint, mengatakan bahwa pihak berwenang tidak memberi tahu kliennya bahwa dia dilarang meninggalkan negaranya.

”Dia berencana untuk kembali keesokan harinya, setelah menangani masalah pekerjaan di Bangkok,” ujar Khin Maung Myint, seperti dikutip Reuters.

Kasus tersebut bermula pada bulan Maret, ketika seorang pengikut Wirathu melaporkan Swe Win atas tuduhan pelanggaran Pasal 66 (d) Undang-Undang Telekomunikasi Myanmar setelah wartawan tersebut mengunggah materi di Facebook dengan mengutip seorang kepala biara Buddha yang menuduh Wirathu melanggar peraturan monastik.

Teroris Wirathu sendiri dalam postingan di akun Facebook miliknya telah secara terbuka memuji pembunuh Ko Ni, seorang ahli hukum Islam yang dibunuh pada 29 Januari lalu.

Ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 66 (d) adalah tiga tahun. Kriteria seseorang yang bisa dijerat pasal itu antara lain melakukan pemerasan, memaksa, memfitnah, mengganggu, menyebabkan pengaruh atau ancaman yang tidak semestinya dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. (Rol/Ram)

Sumber: Eramuslim