MPR: HTI Sudah Dibubarkan Kok Masih Harus Dipecat dari Pekerjaannya
10Berita, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mempermasalahkan pernyataan pemerintah dan institusi negara yang mengancam akan mengeluarkan seorang pegawai atau karyawan yang terindikasi mantan anggota HTI ataupun hanya simpatisan.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengkaji perihal penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, yang sebelumnya disebut-sebut akan mengeluarkan seorang mantan anggota HTI dari pekerjaannya.
“Ini bagian dari yang dipermasalahkan, bagaimana sudah dipecat atas anggota HTI yang sudah dibubarkan, ini malah mau dipecat dari kerjaannya,” ungkapnya pada kiblat.net, Selasa (02/08).
Ia pun mempersalahkan hal ini karena bukan hanya mantan anggotanya saja, tapi sampai simpatisan pun kabarnya akan dikeluarkan juga.
“Minimal juga bagaimana yang dulu berafiliasi dari HTI, apakah mereka layak dipermasalahkan seperti yang dituduhkan sekarang ini, kenalan tidak dikronfontir dulu,” ungkapnya.
Terlebih, lanjutnya, terkait bagaimana HTI dan simpatisannya melihat masalah NKRI ini. “Terutama dengan masalah NKRI, bagaimana pandangan mereka, kalau mereka tidak masalah dengan NKRI dan menerima NKRI, ya tidak masalah menurut saya,” tukasnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Hunef Ibrahim
Sumber: Kiblat.net