OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 16 Agustus 2017

MUI Minta Kemenkominfo Hentikan Penyebaran Fatwa Hoax

MUI Minta Kemenkominfo Hentikan Penyebaran Fatwa Hoax

10Berita, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menutup dan mencegah perluasan berita hoax tentang fatwa haram mengibarkan bendera merah putih. "Saya sudah koordinasi dengan Kemenkominfo, dan sudah terdeteksi akun pembuatnya. Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yang bisa mengancam keutuhan bangsa," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/8), siang.

Tindakan MUI tersebut, didasari kemunculan sebuah beritahoax berjudul 'MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid pada laman wordpress. Bisa dipastikan, berita itu adalah berita palsu dan fitnah kepada lembaga kepercayaan pertama umat Islam itu.

"Isinya itu menyebutkan bahwa saya membacakan fatwa haram mengibarkan bendera di masjid dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Makruf Amin. Padahal, Kiai Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI," kata Asrorun.

Ia memperhatikan modusnya itu sangat terencana, untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa, dan merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan RI. Padahal, selama ini sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI.

"Mohon masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoaxyang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta tetap mewaspadai adu domba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah, yang dapat merusak persatuan bangsa," kata Asrorun.

Menurut dia, pembuat dan penyebar berita hoax ini, dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama.

Sumber :Republika