OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 13 Agustus 2017

Pembubaran Ormas, FPI Menjadi Target Berikutnya

Pembubaran Ormas,  FPI Menjadi Target Berikutnya


Relawan FPI dalam musibah banjir bandang Garut

10Berita~JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku sudah dua tahun mengawasi aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Hasil pengawasan dan pengamatan itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian, serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah.

“Sebab, kami memutuskan apakah ormas ini layak dibubarkan atau tidak, harus memiliki bukti kuat. HTI sebelum dibubarkan sudah 10 tahun pembuktiannya,” kata dia usai diskusi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) dilansir Republika.

Menurutnya, pembuktian selama dua tahun masih kurang maksimal. Oleh karena itu, Kemendagri akan melakukan klarifikasi data menggunakan sejumlah foto dan video serta alat bukti lain.

Kendati demikian, Tjahjo tidak memberikan tanggapan pasti apakah FPI akan dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun dia membenarkan ada ormas yang segera dibubarkan oleh pemerintah, selain HTI.

Menurut Tjahjo, ormas yang akan dibubarkan itu ormas kecil. Meski terbilang kecil, dia menilai, ormas tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. Dia juga berpendapat ormas itu juga melakukan kegiatan yang anarkis.

Ormas yang masih belum diungkapkan identitasnya ini melakukan kegiatan di sejumlah daerah. Tjahjo menyebut ormas ini cukup punya nama di daerah.

“Tunggu tanggal mainnya saja (pembubaran). Itu ormas kecil kok,” ujar Tjahjo.

Dia menambahkan pembubaran ormas tidak terkait pada agama. “Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama. Ormas umum dan sosial pun jika radikal tetap bisa (dibubarkan),” kata Tjahjo.

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris telah mencabut Surat Keterangan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sumber: Jurnalislam.com