OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 08 Agustus 2017

QISHAS (Hukum Mati) Atau DHIYAT (Denda Rp 2 Miliar) Bagi Pembunuh Pembakar Ramai-ramai Kasus "Ampli Masjid"

QISHAS (Hukum Mati) Atau DHIYAT (Denda Rp 2 Miliar) Bagi Pembunuh Pembakar Ramai-ramai Kasus "Ampli Masjid"


10Berita-Rumah duka M Alzahra alias Joya (30), di Kampung Kavling Jati, RT 04/05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlihat ramai didatangi warga. Mereka datang dari sejumlah daerah untuk menyampaikan rasa belasungkawa secara langsung kepada istri korban, Siti Jubaida (25).

Joya tewas dihakimi massa setelah dituduh mencuri amplifier di Masjid Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Ia dibakar hidup-hidup oleh warga yang terprovokasi.

Masyarakat yang hadir itu memberikan segala bantuan dan doanya. Hal ini ditujukan untuk sedikit meringankan duka yang tengah dialami Jubaida.

Mertua korban, Pandi menyatakan pihak keluarga menghendaki agar pelaku dihukum.

"Hanya satu keinginan keluarga, bahwa para pelaku dapat diproses. Dengan itu, dapat mengobati luka dari kepergian almarhum," ujar Pandi seperti dilansir Liputan6.

Sementara itu, ustadz Budi Handrianto mengemukakan kasus (alm) Joya dapat dikategorikan pembunuhan beramai-ramai. Dalam hukum Islam, pelaku pidana ini berlaku hukum jinayat berupa Qishash (Qawad). Artinya para pelakunya dihukum mati.

Jika keluarga (dalam fikih disebut wali qishash) menginginkan seluruh pelaku diqishash maka hal tersebut diperbolehkan. Jika wali qishash ingin melakukan qishash terhadap sebagian pelaku pembunuhan dan mengampuni sebagian yang lain dengan membayar diyat (denda) maka hal tersebut boleh dilakukan. Demikian pula jika ingin mengampuni semua pelaku dengan membayar diyat, meski tanpa keridhaan pelaku.

Demikian pendapat Saad bin al-Musayyab, Ibnu Sirin, Imam Syafii, Atha, Mujahid, Ishaq, Imam Abu Tsaur, dan Imam ibnul Mundzir, dalam kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah.

Berapa diyat atas pembunuhan tsb? Masing-masing pelaku 100 ekor unta. Kalau 1 unta sekarang seharga sapi saj Rp 20 juta maka diyatnya Rp 2 milyar. Kalau ada 10 pelaku saja, maka istri almarhum dapat Rp 20 milyar. Meski tidak bisa membuat sang suami hidup tapi paling tidak bisa menghibur diri dan keadilan sesuai hukum Allah.

Semoga keadilan bisa ditegakkan. Kalaupun di dunia ini keadilan tidak tegak, percayalah keadilan Allah akan ditegakkan di hari pembalasan.

Sumber: Portal Islam