OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 September 2017

Anggota DPR: Biaya Tambahan “Top Up” Uang Elektronik Merugikan Masyarakat 

Anggota DPR: Biaya Tambahan “Top Up” Uang Elektronik Merugikan Masyarakat

skr/hidayatullah.com

[Ilustrasi] Sejumlah kartu uang elektronik.

10Berita– Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, menilai, rencana Bank Indonesia untuk membebaskan perbankan menarik biaya tambahan saat isi ulang (top up) uang elektronik merupakan kebijakan yang tidak adil dan merugikan masyarakat.

“Kebijakan ini kontraproduktif dengan gerakan nasional non-tunai yang sudah dicanangkan, seharusnya insentif yang diberikan bukan disinsentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Menurut Junaidi, perbankan sudah diuntungkan dengan sistem non-tunai tersebut, apalagi ketika uang elektronik diwajibkan seluruh jalan tol.

Ia menambahkan, peningkatan layanan seharusnya tidak menunggu ada pengenaan biaya. Sebaliknya, pemberian insentif seperti diskon saat masyarakat melakukan top up akan mendorong masyarakat beralih kepada uang elektronik.

Belum lagi, lanjutnya, fokus yang perlu dibenahi perbankan yaitu terkait kualitas fisik uang elektronik sampai dengan adanya layanan uang elektronik di daerah-daerah.

“Bank Indonesia harus mendengar semua pihak termasuk suara masyarakat. Supaya kebijakan dibuat tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Jikapun ada beban yang harus ditanggung, jangan semua beban ditimpakan kepada masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia saat ini terus meningkatkan elektronifikasi transaksi pembayaran dan peningkatan infrastruktur sistem pembayarannya.


Rencana pengenaan biaya top up untuk uang elektronik juga dilakukan untuk mendukung upaya penggunaan uang elektronik di seluruh jalan tol. Di Indonesia, terdapat dua jenis produk uang elektronik yaitu Chips Based yang berjumlah delapan layanan dan Server Based sembilan layanan.*

Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah