Bandingkan Sikap SBY dan Jokowi, Mantan Pimpinan KPK: Sekarang Presiden Tidak Bisa Mengendalikan Politikus
10Berita~ Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 Haryono Umar, membandingkan sikap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo dalam menyikapi upaya pelemahan terhadap KPK.
"Saya alami waktu jamannya Pak SBY. Waktu itu kan Pak Antasari bermasalah, kemudian juga Bibit dan Chandra waktu itu pernah ditahan, sehingga tinggal kami berdua. Secara hukum tidak mungkin menjalankan KPK. KPK saat itu bisa dibubarkan," kata Haryono, dalam diskusi yang digelar Para Syndicate di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Menurut Hayono, saat itu Presiden SBY langsung mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan KPK.
SBY langsung menunjuk tiga orang pelaksana tugas untuk menjadi Pimpinan KPK.
Selain itu, Presiden SBY juga memerintahkan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat para Pimpinan KPK.
"Hal demikian, sebetulnya memang Presiden waktu itu bisa mengendalikan. Karena kepolisian dan kejaksaan ada di bawah Presiden, sehingga presiden waktu itu ambil langkah," kata dia.
Menurut dia, kondisi yang terjadi saat ini agak berbeda. Sebab, upaya pelemahan terhadap KPK dilakukan para politisi pendukung pemerintah dengan menggulirkan hak angket.
Pansus Angket KPK saat ini diisi oleh PDI P, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan Hanura yang semuanya adalah parpol pendukung pemerintah.
"Kondisinya adalah, mereka tidak dikendalikan oleh Presiden, yaitu para politikus, orang yang jadi gantungannya Presiden. Kalau dulu, orang yang bergantung pada Presiden," ujar dia.
Haryono juga berharap Presiden akan tetap konsisten memperkuat KPK di tengah rongrongan parpol pendukungnya.
Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, belajar dari pengalaman sebelumnya, polemik terkait upaya pelemahan KPK memang akan selalu berakhir di Presiden.
"Nah di kasus ini saya sayang, Presiden lamban untuk merespon," ujar Donal.
Adapun masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada akhir bulan September ini.
Jika masa kerja tak diperpanjang, maka Pansus akan segera mengeluarkan rekomendasinya kepada pemerintah berdasarkan temuan yang sudah didapatkan selama ini.
Sumber: Kompas.com, PI