BEDA SIKAP Saat Bom Gereja dan Rohingya, Menag Lukman Tak Berkutik Disodori BUKTIMenteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjadi sorotan publik di sosial media lantaran sikapnya yang BERBEDA dalam merespon Tragedi pembantaian yang menimpa MUSLIM ROHINGYA dengan saat terjadinya bom yang menimpa GEREJA walau tak ada korban jiwa.
Dalam tragedi Rohingya yang telah menewaskan sedikitnya 400 muslim Rohingya dan membuat puluhan ribu harus eksodus, Menag Lukman dinilai pernyataannya terlalu lembek.
Menag : Myanmar Seharusnya Hormati Hak Kemanusiaan Warga Rohingnya
http://mediaindonesia.com/news/read/120542/menag-myanmar-seharusnya-hormati-hak-kemanusiaan-warga-rohingnya/2017-09-02PERNYATAAN Menag ini mendapat kritik netizen.
"Seharusnya STOP genocide ! Org uda dibunuhin masih bicara menghargai duh biyuunggg 🙈🙈 " kritik akun @zarazettirazr.
Kritik ini kemudian ditanggapi Menag Lukman.
"Sila menilai pernyataan saya. Saya lebih ingin lakukan ajakan kemanusiaan dari pada penghakiman atau bahkan kutukan.." jawab Lukman di akun twitternya.
JAWABAN Menag Lukman ini langsung ditanggapi balik akun @zarazettirazr dengan menyodori BUKTI pernyataan Menag di media saat terjadinya bom bunuh diri yang menimpa gereja tahun lalu.
[29/8/2016]
Menag Kutuk Serangan Bom Bunuh Diri di Gereja St Yoseph
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengutuk serangan bom bunuh diri di Gereja Santo Yoseph, Medan yang terjadi kemarin.
"Siapapun umat agama pasti mengutuk cara-cara seperti itu," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Link: https://nasional.sindonews.com/read/1135101/14/menag-kutuk-serangan-bom-bunuh-diri-di-gereja-st-yoseph-1472484861
Kejadian "Bom" di gereja itu TAK ADA KORBAN JIWA. Hanya seorang pelakunya yang luka bakar.
Kronologis Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Santo Yosep Medan
http://www.viva.co.id/berita/nasional/814520-kronologis-aksi-bom-bunuh-diri-di-gereja-santo-yosep-medan***
SONTAK disodori bukti telak ini, Menag tak berkutik... dan akhirnya minta maaf.
"Tks link-nya. Seingat saya, tak terbiasa saya gunakan ucapan langsung "mengutuk" kepada siapapun. Tapi jika pernah ada, saya mohon maaf.." kata Menag.
JADI SUDAH NYATA....
KALAU KORBANNYA GEREJA MAKA LANGSUNG MENGUTUK
KALAU KORBANNYA UMAT ISLAM... WALAU SUDAH RATUSAN YANG MENINGGAL... CUKUP DISIKAPI DENGAN "BIJAK" dan "PESAN-PESAN KEMANUSIAAN"Pantas saja Rohis diawasi, LGBT dihormati[]
Sumber : portal-islam.id, www.tribunislam.com
Senin, 04 September 2017
Home »
NASIONAL
,
POLITIK
» BEDA SIKAP Saat Bom Gereja dan Rohingya, Menag Lukman Tak Berkutik Disodori BUKTI
BEDA SIKAP Saat Bom Gereja dan Rohingya, Menag Lukman Tak Berkutik Disodori BUKTI
By 10 BERITA 9/04/2017 10:32:00 AM
Related Posts:
PKS Sayangkan Putusan MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHPPKS Sayangkan Putusan MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP 10Berita , Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Menurut … Read More
Aksi Bela Palestina 1712 Wujud Persatuan Umat IslamAksi Bela Palestina 1712 Wujud Persatuan Umat Islam 10Berita - Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, akan menggelar Aksi Bela Palestina, di Monas pada hari Mi… Read More
Ini Agenda pada Aksi Bela Palestina Besok Lusa Ini Agenda pada Aksi Bela Palestina Besok Lusa ali muhtadin/hidayatullah.com Konferensi pers MUI di Jakarta, Jumat (15/12/2017) menyambut Aksi Bela Palestina, Ahad (17/12/2017). 10Berita – Majelis Ulama Indonesia (MUI)… Read More
Putusan MK Soal LGBT, Pengamat: Pemerintah Siapkan Toilet Khusus, di Kolom KTP Ganti jadi HomoPutusan MK Soal LGBT, Pengamat: Pemerintah Siapkan Toilet Khusus, di Kolom KTP Ganti jadi Homo 10Berita - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon terhadap tiga pasal, yakni Pasal 284 tentan… Read More
MK Tolak Kriminalisasi Kaum Homoseks, Warganet Edarkan Meme-meme Cerdas Ini!MK Tolak Kriminalisasi Kaum Homoseks, Warganet Edarkan Meme-meme Cerdas Ini! 10Berita , Jakarta – Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (14/12) lalu menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 K… Read More