OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 September 2017

Bela Metro T*** dan Tempo, AJI Jakarta Kecam Laporan Direktur Penyidik KPK

Bela Metro T*** dan Tempo, AJI Jakarta Kecam Laporan Direktur Penyidik KPK


10Berita – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang mengadukan Tempo, Kompas TV, dan portal berita Inilah.com ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim kepada Panjimas pada hari Rabu (6/09) kemarin berkilah bahwa tindakan Brigjen Aris ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.

“Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya kepada Panjimas.

Brigjen Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’

Pengaduan disampaikan oleh Brigjen Aris pada Selasa, 5 September 2017. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Adapun Kompas TV diadukan terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Faris, Koordinator Indonesia Corruption Watch, terkait pernyataan kasus E-KTP.

Sedangkan Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP. (Link https://kumparan.com/teuku-muhammad-valdy-arief/selain-tempo-dirdik-kpk-juga-laporkan-kompas-tv) dan (https://m.tempo.co/read/news/2017/09/06/064906638/selain-laporkan-tempo-aris-budiman-adukan-kompas-tv-ke-polisi).

Pengaduan Aris ke polisi, menurut AJI Jakarta, bertentangan dengan UU Pers. Sebab, salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pejabat KPK. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. “Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” celoteh Ahmad Nurhasim. Jurnalis bekerja dengan panduan Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 4 UU Pers menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ”Kalau jurnalis dan karya jurnalistik media-media tersebut dikriminalkan dan diproses hukum oleh polisi, itu sama saja merampas hak asasi warga negara. Jurnalis adalah kepanjangan tangan warga negara untuk mendapat hak asasinya berupa kemerdekaan pers,” katanya.

Menurut Nurhasim, Aris mestinya menempuh mekanisme seperti yang diatur dalam UU Pers untuk menyelesaikan masalah pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. “Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut,” omongnya.

Bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah, Aris bisa mengadukan ke Dewan Pers untuk dimediasi. “Prosesnya begitu di negara demokrasi Indonesia. Jadi, bertahap dan berjenjang,” ujarnya. Adapun media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. (PM/Ram)

Sumber : Eramuslim