Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
10Berita~Sidang MK (14/9), membahas Perppu Ormas masih dilanjutkan kali ini agendanya adalah mendengarkan pendapat Ahli, salah satu Ahli yang didatangkan adalah Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin. Ia menilai Perppu Ormas bila ternyata tidak memberi kepastian hukum, Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
"Jaminan yang paling penting adalah apakah setelah keluarnya perppu telah memberikan kepastian hukum atau tidak? Jika justru perppu semakin tidak memberikan kepastian hukum, maka pasti perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Bahkan berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan," kata Irman.
Irman juga mengutip putusan MK Nomor 12/2014 yang berbunyi: 'Pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi perppu adalah materi undang-undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR'. Dalam pandangan Irman, dengan adanya frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti mengubah UUD 1945', kepastian hukum akan sulit terwujud.
"Alasannya adalah proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir. Mengapa sampai dikatakan demikian, karena perasaan tersebut jika dibaca dari sudut pandang apa pun akan menebar kecemasan. Karena akan bermakna siapa pun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, maka dapat dikenakan sanksi," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Irman juga mengatakan, bila ketidakpastian hukum tercipta dari adanya Perppu Ormas, akan tercipta penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Hal tersebut akan menjadi 'saudara kembar' dari ketidakpastian hukum itu.
"Karena ketidakpastian itu sedang menebar kecemasan bagi warga masyarakat. Ancaman kekuasaan untuk menikam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan dasar karena menganut paham yang bertujuan mengubah konstitusi," ucapnya.
Terakhir, Irman berargumen Perppu Ormas adalah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, perppu itu malah memberi ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Untuk memberikan kepastian hukum, justru tidak tercapai oleh Perppu 2/2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," tuturnya.
Pukulan telak dikeluarkan oleh Irman pada kesimpulan akhir dari pemaparannya, ia mengatakan "Bagaimanapun melanggar konstitusi secara nyata Jauh lebih berbahaya, daripada berasumsi ormas tersebut berpaham ingin mengubah Undang-undang Dasar"
berikut video lengkap pemaparan Irmanputra Sidin pada sidang MK membahas Perppu Ormas:[]
Sumber : dakwahmedia.web.id, www.tribunislam.com
Sabtu, 16 September 2017
Home »
HUKUM
,
NASIONAL
» Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
By 10 BERITA 9/16/2017 07:34:00 AM
Related Posts:
Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan LGBT? Innalillahi, Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana. Bagaimana Dengan LGBT? 10Berita, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini berpendapat, perluasan pasal zina dalam Rancangan Kit… Read More
PDIP Disebut Terima Rp 80 Miliar Korupsi E-KTP, Tapi KPK belum Periksa Puan MaharaniPDIP Disebut Terima Rp 80 Miliar Korupsi E-KTP, Tapi KPK belum Periksa Puan Maharani 10Berita, Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik: Partai Demokrat, Golkar, d… Read More
Rancangan KUHP Yang Baru Berpotensi Penjarakan Pengkritik PresidenRancangan KUHP Yang Baru Berpotensi Penjarakan Pengkritik Presiden 10Berita – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa jika nantinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DP… Read More
Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUNSebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN 10Berita, Sidang gugatan HTI terhadap pemerintah atas pencabutan izin ormas sudah belangsung beberapa kali. Namun kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahe… Read More
Fahri Hamzah Puji Langkah Hukum SBY Terkait E-KTP: Akhirnya Bapak BersuaraFahri Hamzah Puji Langkah Hukum SBY Terkait E-KTP: Akhirnya Bapak Bersuara 10Berita, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sudah mengundang para mantan menteri hingga mantan pejabat terkait… Read More