Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
10Berita~Sidang MK (14/9), membahas Perppu Ormas masih dilanjutkan kali ini agendanya adalah mendengarkan pendapat Ahli, salah satu Ahli yang didatangkan adalah Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin. Ia menilai Perppu Ormas bila ternyata tidak memberi kepastian hukum, Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
"Jaminan yang paling penting adalah apakah setelah keluarnya perppu telah memberikan kepastian hukum atau tidak? Jika justru perppu semakin tidak memberikan kepastian hukum, maka pasti perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Bahkan berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan," kata Irman.
Irman juga mengutip putusan MK Nomor 12/2014 yang berbunyi: 'Pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi perppu adalah materi undang-undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR'. Dalam pandangan Irman, dengan adanya frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti mengubah UUD 1945', kepastian hukum akan sulit terwujud.
"Alasannya adalah proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir. Mengapa sampai dikatakan demikian, karena perasaan tersebut jika dibaca dari sudut pandang apa pun akan menebar kecemasan. Karena akan bermakna siapa pun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, maka dapat dikenakan sanksi," tegasnya.
Dalam pemaparannya, Irman juga mengatakan, bila ketidakpastian hukum tercipta dari adanya Perppu Ormas, akan tercipta penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Hal tersebut akan menjadi 'saudara kembar' dari ketidakpastian hukum itu.
"Karena ketidakpastian itu sedang menebar kecemasan bagi warga masyarakat. Ancaman kekuasaan untuk menikam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan dasar karena menganut paham yang bertujuan mengubah konstitusi," ucapnya.
Terakhir, Irman berargumen Perppu Ormas adalah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, perppu itu malah memberi ketidakpastian hukum di masyarakat.
"Untuk memberikan kepastian hukum, justru tidak tercapai oleh Perppu 2/2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," tuturnya.
Pukulan telak dikeluarkan oleh Irman pada kesimpulan akhir dari pemaparannya, ia mengatakan "Bagaimanapun melanggar konstitusi secara nyata Jauh lebih berbahaya, daripada berasumsi ormas tersebut berpaham ingin mengubah Undang-undang Dasar"
berikut video lengkap pemaparan Irmanputra Sidin pada sidang MK membahas Perppu Ormas:[]
Sumber : dakwahmedia.web.id, www.tribunislam.com
Sabtu, 16 September 2017
Home »
HUKUM
,
NASIONAL
» Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
By 10 BERITA 9/16/2017 07:34:00 AM
Related Posts:
Teroris Sparatis OPM Bertanggung Jawab Atas Penembakan Pesawat di Kenyam Teroris Sparatis OPM Bertanggung Jawab Atas Penembakan Pesawat di Kenyam 10Berita, Tentara kelompok teroris sparatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan bertanggung jawab atas penemabakan Pesawat Twin Otter, Dimonim Ai… Read More
Respon Polisi Soal Akun kakekdetektifRespon Polisi Soal Akun kakekdetektif 10Berita, 'Kakekdetektif', akun anonim yang kerap menebar informasi kontroversial terkait tokoh partai atau pasangan calon Pilkada di twitter diburu polisi. Sejumlah pengaduan sudah masu… Read More
Ini Lho Pecahan Rupiah yang Ditarik BIIni Lho Pecahan Rupiah yang Ditarik BI 10Berita – Bank Indonesia (BI) akan menarik sejumlah uang pecahan rupiah. Pecahan rupiah yang akan ditarik BI adalah pecahan rupiah tahun emisi 1998-1999 dengan batas waktu terakhir… Read More
Kabar Duka: Ustadz Hari Moekti Meninggal Dunia Kabar Duka: Ustadz Hari Moekti Meninggal Dunia 10Berita, BANDUNG - Mantan Penyanyi Rocker yang kemudian hijrah dan menjadi seorang Da'i Hariadi Wibowo atau lebih dikenal dengan nama Hari Moekti meninggal dunia pad… Read More
GMPK: Pengangkat Penjabat Gubernur Jabar Komjen Pol. M. Iriawan Khianati Perjuangan Reformasi '98GMPK: Pengangkat Penjabat Gubernur Jabar Komjen Pol. M. Iriawan Khianati Perjuangan Reformasi '98 Pernyataan Sikap GERAKAN MASYARAKAT PEDULI KONSTITUSI JAWA BARAT (GMPK JABAR) Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Salah… Read More