OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 16 September 2017

Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas

Dalam Sidang MK, Paparan Ahli Ini Robohkan Semua Alibi Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas


10Berita~Sidang MK (14/9), membahas Perppu Ormas masih dilanjutkan kali ini agendanya adalah mendengarkan pendapat Ahli, salah satu Ahli yang didatangkan adalah Ahli Tata Negara Irmanputra Sidin. Ia menilai Perppu Ormas bila ternyata tidak memberi kepastian hukum, Perppu Ormas tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

"Jaminan yang paling penting adalah apakah setelah keluarnya perppu telah memberikan kepastian hukum atau tidak? Jika justru perppu semakin tidak memberikan kepastian hukum, maka pasti perppu itu tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Bahkan berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan," kata Irman.

Irman juga mengutip putusan MK Nomor 12/2014 yang berbunyi: 'Pembentukan Perppu tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi perppu adalah materi undang-undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh presiden tanpa persetujuan DPR'. Dalam pandangan Irman, dengan adanya frasa 'atau paham lain yang bertujuan mengganti mengubah UUD 1945', kepastian hukum akan sulit terwujud.

"Alasannya adalah proses tersebut memiliki definisi yang sangat luas dan multitafsir. Mengapa sampai dikatakan demikian, karena perasaan tersebut jika dibaca dari sudut pandang apa pun akan menebar kecemasan. Karena akan bermakna siapa pun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Dasar, maka dapat dikenakan sanksi," tegasnya.

Dalam pemaparannya, Irman juga mengatakan, bila ketidakpastian hukum tercipta dari adanya Perppu Ormas, akan tercipta penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah. Hal tersebut akan menjadi 'saudara kembar' dari ketidakpastian hukum itu.

"Karena ketidakpastian itu sedang menebar kecemasan bagi warga masyarakat. Ancaman kekuasaan untuk menikam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan dasar karena menganut paham yang bertujuan mengubah konstitusi," ucapnya.

Terakhir, Irman berargumen Perppu Ormas adalah sesuatu yang inkonstitusional. Sebab, perppu itu malah memberi ketidakpastian hukum di masyarakat.

"Untuk memberikan kepastian hukum, justru tidak tercapai oleh Perppu 2/2017, oleh karenanya perppu ini adalah inkonstitusional," tuturnya.

Pukulan telak dikeluarkan oleh Irman pada kesimpulan akhir dari pemaparannya, ia mengatakan "Bagaimanapun melanggar konstitusi secara nyata Jauh lebih berbahaya, daripada berasumsi ormas tersebut berpaham ingin mengubah Undang-undang Dasar"

berikut video lengkap pemaparan Irmanputra Sidin pada sidang MK membahas Perppu Ormas:[] 

Sumber : dakwahmedia.web.id, www.tribunislam.com