Disintegrasi Bangsa akan Terjadi jika Pemimpin Lalai akan Tegakkan Keadilan
10Berita~JAKARTA - Peringatan untuk pemimpin bangsa ini untuk tegakkan keadilan sebagaimana mestinya lagi-lagi digaungkan. Sebab, apabila seorang pemimpin tidak memperhatikan hal tersebut, maka hal yang dimungkinkan terjadi adalah disintegrasi bangsa.
“Penegakkan hukum itu menjadi sangat penting karena saya pernah mencoba membuat semacam begini, dari berbagai buku yang saya baca, simulasinya: ketika suatu negara hukum tidak ditegakkan maka sudah terjadi disorientasi. Disorientasi terhadap tujuan negara.
Ketika disorientasi itu tidak ditata secepatnya akan muncul distrust. Kalau hukum tidak hukum kan orang tidak percaya. Distrust kalau dibiarkan agak lama itu akan menimbulkan disoberient (pembangkangan). Orang akan membangkang.
Misalkan hakim tidak didengarkan: ‘Itu bohong’. Hakim belum apa tapi hakim sudah disebut hakim itu tidka benar. Hingga putusannya dilawan. Mau eksekusi dilawan dengan massa. Hakim dihajar ramai-ramai. Jaksa mau masuk kantor ditusuk. Hakim mau sidnag diserbu.
Itu pembangkangan. Inilah yang akan mengantarkan ke berikutnya, yakni disintegrasi,” ujar Mahfud MD, Rabu (27/07/2017), di Senayan, Jakarta.
Itulah yang ia ingini. Sehingga jika ada yang mengatakan atas nama nasionalisme, maka menurutnya perlu untuk ditelaah: apa lebih penting daripada menegakkan keadilan. “Nah, itu sebenarnya. Sehingga strategi kita, saya tidak terlalu setuju jika orang berkata, "Wah, itu hanya akan mempertahankan nasionalisme untuk ke depan". Perlu. Misalkan membeli alutsista yang canggih dan mahal triliunan.
Saya katakan tidak ada. Kita ingin berperang dengan siapa. Bahwa itu penting, itu iya. Tapi ingin berperang dengan siapa beli alutsista begitu? Ya, beli untuk perbatasan-perbatasan sajalah. Kita punya biar gagah, iya.
Yang paling penting itu adalah bagaimana hukum ini ditegakkan. Itulah basis kita agar tidak terjadi disintegrasi,” ia menutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
Sumber: voa-islam