OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 September 2017

Diskusi Publik BPR: Perppu Ormas Alat Pengaman Kekuasaan Pemerintah, Ormas Korbannya


Diskusi Publik BPR: Perppu Ormas Alat Pengaman Kekuasaan Pemerintah, Ormas Korbannya

10Berita - UNPAD Bandung, (6 September 2017) – Kehadiran PERPPU Ormas adalah sebagai alat pengaman kekuasaan pemerintah dengan menjadikan Ormas tertentu sebagai korban. Maka sudah selayaknya Perppu Ormas ini dicabut dan ditolak karena telah menujukan tindakan represif Pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ardhiana NH (Koordinator Pusat Bandung Political Resarch) pada acara Diskusi Publik bertajuk “Kajian Ilmiah PERPPU Ormas” bertempat di Pendopo UNPAD.

Selain, Ardhiana, Acara yang digagas oleh Bandung Political Research mengundang pembicara dari berbagai organisasi, diantaranya; Galuh (Media Mahasiswa Indonesia), Ardhi (Ketua KM-ITB) dan Andika (Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Islam).

Selain, Ardhiana, Andhika mengatakan, Kajian PERPPU Ormas ini harus dilihat dari segi hirarki hukum dimana memiliki 7 tingkatan. Pada hirarki ini akan ditemukan jawaban absah akan posisi PERPPU Ormas yang telah digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pembubaran terhadap Ormas tertentu. 7 Tingkat itu dimulai dari UUD 1945, TAP MPR, UU (Dibuat oleh DPR) Perppu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Selain itu ia mengatakan, pada Aspek ini Perppu bisa tidak berkorelasi dengan hirarki hukum yang ada. "Maka, disinilah pemerintah berupaya menunjukan alasan adanya perppu dengan Kegentingan Memaksa dan adanya Kekosongan Hukum. Namun, Anehnya tidak ada satu undang-undang pun yang memuat ketentuan tersebut", tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Akhirnya, alasan tersebut menjadi diakal-akali oleh pemerintah, seolah-olah ada kegentingan memaksa, kehadiran kegentingan memaksa yang tidak jelas ini mengharuskan pemerintah mempersiapkan hal itu melalui instrumen gerakan masyarakat lain untuk memunculkan isu konflik dan anggapan bahwa Ormas yang dituju pembubarannya telah menimbulkan konflik.

Selaras dengan hal itu, Ardhiana memberikan statement bahwa tudingan adanya ancaman terhadap satu gerakan organisasi masyarakat harus ditilik apa yang dimaksud dengan ancaman tersebut. “setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa itulah ancaman” Tandasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, Jelaslah gerakan masyarakat yang hanya melakukan aktivitas politik tanpa kekerasan, menyuarakan hak-hak moralnya telah memberikan kontribusi positif ba gi keutuhan negeri ini. "Sebagaimana apa yang pernah dinyatakan KM-ITB bahwa pemerintah dengan sistem yang dijalankannya telah menghancurkan demokrasi itu sendiri", jelasnya. (ath).

Sumber:www.beritaislamterbaru.org