OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 14 September 2017

Laporan Teten Masduki Terhadap Alfian Tanjung Dinilai Tidak Penuhi Unsur Hukum

Laporan Teten Masduki Terhadap Alfian Tanjung Dinilai Tidak Penuhi Unsur Hukum



10Berita~JAKARTA , Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) menjelaskan bahwa kliennya pada Selasa (12/9) telah diperiksa sebagai Saksi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Mako Brimob Depok.

Dalam pemeriksaan itu,  Alfian disodorkan sebanyak 29 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut diketahui berdasar laporan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim. Setelah Tim Hukum menggali lebih dalam siapa sosok pelapor itu, ternyata ia adalah kuasa hukum Teten Masduki, sebagaimana diterangkan oleh Penyidik bernama Kuswandi kepada Tim Hukum.

"Teten merasa dirinya dicemar oleh Ustadz Alfian, sebagaimana di dalam ceramahnya pada tanggal 1 Oktober 2016 di Masjid Jami' Said Naum Tanah Abang Jakarta Pusat," kata koordinator TAAT,  Abdullah Al Katiri dalam keterangannya,  Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Namun, lanjut Al Katiri,  Setelah Ustadz Alfian, Tim Hukum dan Penyidik sama-sama menyaksikan video yang dijadikan barang bukti, ternyata semua pihak yang menyimak tidak menyaksikan adanya kata-kata Alfian yang menyebut Teten Masduki sebagai PKI atau kader PKI.

"Lalu pertanyaannya, bagaimana Teten merasa dirinya dicemarkan sedangkan barang buktinya pun tidak menyebutkan hal itu?" tanya Al Katiri.

Lebih dari itu, jelas Al Katiri, ketika Penyidik bertanya kepada Alfian, atas dasar apa saudara mengatakan Teten Masduki adalah PKI/ Kader PKI? Alfian menjawab "saya tidak ada menyebut Teten itu PKI atau kader PKI".

Menurut Al Katiri,  Alfian dilaporkan menggunakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut adalah delik aduan murni, yang mana seseorang merasa dirinya tercemar atau difitnah, maka ia sendiri yang harus melaporkan.

Tapi nyatanya, sambungnya, pihak yang melaporkan adalah kuasa hukumnya.  Hal ini tidak bisa dilakukan dalam hukum acara pidana, tapi kenapa Polisi menerima laporan Ifdhal Kasim? Sedangkan yang merasa dirugikan adalah Teten Masduki, harusnya Teten sendiri yang melapor atas nama dirinya.

"Ini kan menyalahi aturan hukum. Mana ada delik aduan tapi pelapornya orang lain? Menurut kami kasus ini sudah cacat sejak awal, harusnya Polisi menolak laporan tersebut, apalagi barang bukti video yang disodorkannya tidak ada sama sekali kalimat ujaran pencemaran nama baik atau fitnah,"jelas Al Katiri.

Al Katiri menegaskan bahwa apabila penegakkan hukum seperti ini modelnya.  Maka, Ustadz Alfian :sangat dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. Hal tersebut, ia berpendapag,  berpotensi akan terjadi juga kepada siapapun. Al Katiri merasa aneh bahwa delik aduan dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melaporkannya.

"Kami sangat menyesalkan proses penyelidikan terhadap Ustadz Alfian ini, karena itu perkara dengan nomor laporan: LP/153/II/2017/Ditreskrimum ini tidak layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum, " pungkasnya. (bilal/)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Sumber: voa-islam