NAHKAN! Presiden Halimah, Bukti Kekalahan Puak Melayu Singapura
10Berita ~ Masih soal "terpilihnya" Halimah Yacob, seorang muslim melayu sebagai Presiden Singapura untuk masa jabatan 2017-2023.
Berikut tulisan yang sangat menarik dari Yon Bayu yang diposting Kompasiana (13/9/2017):
Presiden Halimah, Bukti Kekalahan Puak Melayu Singapura
Singapura lebih demokratis, lebih toleran, dibanding Indonesia?No way! Terpilihnya Halimah Yacob sebagai Presiden Singapura justru membuktikan kekalahan puak Melayu atas golongan lainnya di Singapura. Andai tidak ada "sistem giliran" (di konstitusi Singapura -red), sangat mungkin tidak akan ada Presiden Singapura dari etnis Melayu.
Hari ini Halimah Yacob dilantik menjadi Presiden Singapura ke-8 atau ke-5 setelah diberlakukannya sistem pemilihan umum presiden pada tahun 1991. Berbeda dengan model pemilihan Presiden Indonesia, Halimah Yacob menjadi Presiden Singapura karena konstitusi mereka mengharuskan ada penggiliran jabatan presiden berdasarkan komunitas (etnis), meski jika kandidatnya -yang semuanya berasal dari etnis yang sama, lebih dari satu tetap dipilih melalui pemilu.
Naiknya Halimah, setelah tidak ada kandidat lain yang memenuhi syarat disambut euforia di Indonesia yang masih deman isu-isu kebhinekaan akibat Pilkada DKI Jakarta lalu. Halimah dianggap sebagai perwujudan sikap demokrasi warga negara Singapura. Halimah yang Melayu dan Muslim diterima oleh warga Singapura yang didominasi etnis China (74 persen), sementara puak Melayu hanya 13 persen, disusul India 9 persen dan sisanya etnis lain-lain. Tak pelak, Halimah dijadikan model isu untuk mendiskreditkan warga bangsa sendiri (khususnya Jakarta) yang dianggap masih rasis.
Padahal, tidak demikian adanya. Konstitusi Singapura memberikan kesempatan kepada setiap wakil komunitas untuk menjadi Presiden. Untuk periode kali ini, sesuai konstitusi, mengharuskan jabatan Presiden dipegang oleh tokoh dari komunitas Melayu. Disebutkan dalam konstitusi Singapura, apabila dalam 5 periode sebelumnya belum pernah ada tokoh dari salah satu komunitas yang menjadi Presiden hasil pemilihan umum, maka jabatan Presiden periode selanjutnya diberikan kepada komunitas tersebut.
Naiknya Halimah justru cerminan ketidakmampuan etnis Melayu berbicara banyak di pentas politik Singapura. Meski menang jumlah, namun komunitas Melayu kalah pamor dibanding komunitas India. Sebab dari 6 Presiden sebelumnya, dua di antaranya berasal dari etnis India yakni C.V Devan Nair (1981-1985) dan Sellapan Ramanathan (1999-2011). Yusof Ishak yang menjadi Presiden pertama (1965-1970) tidak bisa dimasukkan karena jabatan itu diperoleh setelah dihapusnya jabatan Yang di-Pertuan Negara yang saat itu tengah disandangnya alias hanya meneruskan jabatan sebelumnya. Lebih buruk lagi, Halimah Yacob menjadi Presiden tanpa pemilihan karena tidak ada tokoh lain dari etnis Melayu di Singapura yang memenuhi syarat sebagai calon Presiden. Bayangkan, dari 5 pendaftar hanya satu yang memenuhi syarat!
Benar, bahwa mungkin saja ada tokoh Melayu yang sebenarnya memenuhi persyaratan tetapi tidak ikut mendaftar. Tetapi itu hanya andai-andai. Faktanya tidak ada tokoh/orang Melayu Singapura yang pernah memegang jabatan penting di pemerintahan Singapura selama minimal 3 tahun, atau menjabat sebagai CEO perusahaan dengan aset di atas SG$ 500 juta, sebagai syarat utama kandidat Presiden Singapura, kecuali Halimah Yacob.
Mungkin memang ada alasan lain. Sayangannya Komisi Pemilihan Presiden (PEC) Singapura tidak mengumumkan alasan di balik gugurnya empat kandidat lain, sehingga sah saja manakala kita menduga ketidakmampuan mereka memenuhi syarat dasar tersebut sebagai penyebab guguranya kandidat lain di luar Halimah Yacob yang sebelumnya memegang jabatan Ketua Parlemen atau Group Representation Constituency Singapura.
Naiknya Halimah Yacob sebagai Presiden Singapura juga bukan perwujudan demokrasi yang sebenarnya karena kewenangan Presiden Singapura berbeda kewenangan yang dimiliki oleh Presiden di negara-negara yang menganut sistem presidensial seperti Indonesia. Karena menganut sistem Parlementer Westminster, maka jabatan Presiden di Singapura tak lebih hanya jabatan SEREMONIAL.
Tugas utama Presiden Singapura bukan pada kebijakan publik, melainkan mewakili negara dalam kegiatan-kegiatan seremonial negara baik di dalam maupun luar negeri. Penambahan kewenangan, seperti memveto kebijakan Perdana Menteri, sangat terbatas karena harus melalui badan pertimbangan.
Meski demikian, naiknya Halimah tetap menjadi kabar baik bagi demokrasi di Indonesia, sekaligus inspirasi untuk kembali mengamandemen UUD 1945 dengan satu tujuan mengakomodir kemungkinan pemberian jabatan, semisal kepala daerah, secara bergiliran berdasarkan komposisi komunitas di daerah tersebut untuk menghindari dominasi jabatan-jabatan oleh kelompok mayoritas. Varian dalam demokrasi, tidak selamanya buruk sebagaimana yang dicontohkan Singapura.
Salam @yb