OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 23 September 2017

Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI

Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI

SBS

TNI dalam sebuah parade [ilustrasi]

10Berita– Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai Direktur Imparsial, Al Araf, tidak perlu untuk dilakukan.

Pelibatan militer tersebut, menurutnya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang (UU) TNI No 34 Tahun 2004.

“Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan politik negara,” katanya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/09/2017).

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keputusan politik negara’ dalam penjelasan pasal 5 UU TNI, menurutnya, adalah keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, jelas Al Araf, landasan hukum untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI.

“Sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU (Revisi Undang-Undang. Red) tindak pidana terorisme,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pelibatan TNI dalam penangan terorisme disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii beberapa waktu yang lalu.* Ali Muhtadin

Rep: Admin Hidcom

Editor: Muhammad Abdus Syukur

Sumber: Hidayatullah