Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI
SBS
TNI dalam sebuah parade [ilustrasi]
10Berita– Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai Direktur Imparsial, Al Araf, tidak perlu untuk dilakukan.
Pelibatan militer tersebut, menurutnya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang (UU) TNI No 34 Tahun 2004.
“Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan politik negara,” katanya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/09/2017).
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keputusan politik negara’ dalam penjelasan pasal 5 UU TNI, menurutnya, adalah keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan demikian, jelas Al Araf, landasan hukum untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI.
“Sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU (Revisi Undang-Undang. Red) tindak pidana terorisme,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pelibatan TNI dalam penangan terorisme disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii beberapa waktu yang lalu.* Ali Muhtadin
Rep: Admin Hidcom
Editor: Muhammad Abdus Syukur
Sumber: Hidayatullah