OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 25 September 2017

Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya

Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya

Sirajuddin/hidayatullah.com

Alfian Tanjung (kanan) mengikuti persidangan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).

10Berita– Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut, masyarakat sedang dipertontonkan lelucon penegakan hukum melalui kasus yang menjerat kliennya.

Alkatiri menjelaskan, Alfian telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada agenda putusan sela, awal September lalu, dan sekaligus menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Baca: Pengacara Heran, Kepolisian Terlihat Sangat Gigih Menahan Alfian Tanjung


Namun, katanya, kini Kejari Tanjung Perak Surabaya mengajukan pelimpahan ulang dakwaan terhadap Alfian Tanjung dengan nomor surat dakwaan yang sama yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017. Dan persidangan Alfian akan kembali digelar Rabu tanggal 27 September 2017 mendatang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, menurut Alkatiri, jika jaksa mau adil dan taat hukum, harusnya mereka mengajukan perlawanan hukum (banding) atas putusan sela Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Baca: Tim Advokasi Nilai Alfian Tanjung Ditangani Polisi seperti Teroris


“Tapi jaksa justru melimpahkan ulang atau dakwaan baru yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya. Kami tidak habis pikir, apa yang ada dalam benak dan fikirannya,” ujarnya kepadahidayatullah.com dalam keterangan tertulis, Senin (25/09/2017).

Alkatiri mengingatkan, peradilan pidana tidak bisa dilakukan dengan cara-cara model abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena negara Indonesia menganut konsep negara hukum (rechstaat).

“Karenanyalah hukum sebagai panglima, tapi dalam penanganan perkara terhadap Ustadz Alfian ini sama sekali tidak mencerminkan rechstaat,” tandasnya.*

Baca: Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP


Rep: Yahya G Nasrullah

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber:Hidayatullah