OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 11 September 2017

Pengacara: Omongan Alfian Tanjung soal PDIP dan PKI berdasarkan fakta-fakta

Pengacara: Omongan Alfian Tanjung soal PDIP dan PKI berdasarkan fakta-fakta



10Berita - Polda Metro Jaya memaksakan kasus pidana terhadap ustadz Alfian Tanjung, dengan berbekal laporan dari kader PDI Perjuangan, Tanda Pardamaean Nasution.

Pelapor mengadukan ustazd yang terkenal karena ceramahnya soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) itu dengan pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik

Atas hal ini, Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, mengatakan bahwa pasal 310 dan 311 itu seharusnya terkait delik aduan.

“Saya terangkan bahwa delik ini harus perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus satu perkumpulan dan golongan tertentu,” terang Al Katiri, di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017),lansir Rmol.

Mengenai penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang digunakan oleh Polda Metro Jaya, Al Katiri secara tegas mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Alfian Tanjung di media sosial Twitter-nya tentang PDIP dan PKI memiliki fakta-fakta.

Kasus ini berangkat dari kicauan Alfian di Twitter yang berbunyi: “PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam #GaduhKarenaAhok.”

“Memang ada kok yang ngomong, kadernya sendiri yang mengaku, kalian lihatlah rekaman-rekamannya di Youtube. Jadi menurut saya ini bentuk kepanikan saja karena Ustad kembali bebas (sebelumnya),” tandas Al Katiri.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, mengatakan ustad Alfian Tanjung dilaporkan dengan sangkaan UU ITE dan pasal KUHP 310 dan 311.

“Berkas perkaranya, kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami menunggu berkas lengkap (P21) setelah itu lanjut tahap selanjutnya penyerahaan tersangka dan barang bukti,” terang Gede.

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Alfian sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube, tetapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

sumber: arrahmah, kontenislam.com