Ssst… Pemerintah Akan Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D
10Berita – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan akan segera mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pernyataan ini dilontarkan usai menghadiri rapat koordinasi bersama yang dipimpin Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
“Kita enggak pakai terminologi moratorium, karena kalau pakai moratorium kan seluruh kegiatan (dihentikan), ada izin reklamasi, ada ini, ada itu. Kalau terkait LHK, kita sanksi administratif pulau C dan D,” kata Siti di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (6/09).
Sanksi administratif ini disebut oleh Luhut sebagai moratorium. Namun Siti enggan menggunakan istilah tersebut dan menyebutnya sebagai sanksi administratif.
Siti melanjutkan, “Pencabutan sanksi berkaitan dengan 11 catatan pelanggaran dari Kementerian LHK kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI), pengembang Pulau C dan D dimana saat ini sudah seluruhnya dipenuhi oleh PT KNI.”
“Ada 11 poin, dan sebelas-sebelasnya sekarang mereka sudah selesaikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E.
Keputusan itu mengharuskan pengembang memperbaiki sejumlah poin dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di antaranya soal perubahan jarak antara Pulau C dan D serta jaminan akses ke perairan bagi nelayan terdampak. Selain itu, pengembang juga diwajibkan merevisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantura Jakarta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari Siti mengenai penghentian sanksi ini. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). “SK-nya lagi dibikin, minggu ini kita selesaikan,” ujar Djarot. (OZ/Ram)
Sumber:' Eramuslim