Tepis Tudingan Militer Myanmar, ARSA: Berhentilah Salahkan Korban!
10Berita, Rakhine- Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) akhirnya ang
kat bicara soal tuduhan yang dirahkan militer Myanmar kepada dirinya. Sebelumnya, militer Myanmar mengklaim telah menemukan kuburan massal berupa 28 warga Hindu di sebuah desa di Rakhine dan ARSA dituduh sebagai pelakunya.
Menjawab tuduhan itu, ARSA mengeluarkan pernyataan pada Rabu (27/09) melalui akun Twitternya yang diawali dengan cuitan,”rezim Myanmar, berhentilah salahkan korban; biarkan investigasi kejahatan kemanusiaan; ARSA menepis menargetkan sipil.” Secara umum, ARSA menyangkal semua isu miring yang dihembuskan oleh rezim Myanmar atas kelompoknya.
“ARSA membantah adanya tindakan anggota berupa pembunuhan, kekerasan seksual, perekrutan paksa di Desa Fakirabazar, Riktapara, dan Chikonchhari di Maungdaw pada atau sekitar 25 Agustur 2017,” tegas ARSA.
Tak cukup sampai di situ, ARSA pun turut menyampaikan rasa simpatinya yang mendalam terhadap semua korban keganasan militer dan rezim Myanmar. ARSA menyebutkan bahwa sikap simpatinya itu menyeluruh tanpa memandang etnis maupun agama.
“ARSA juga menyampaikan rasa simpati yang amat mendalam untuk semua korban penganiayaan, pembunuhan, kejahatan perang, genosida, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama seperti yang dilakukan oleh tentara Burma,” sambungya.
Di akhir pernyataannya, ARSA berjanji akan melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan oleh rezim Myanmar. Hasil penyelidikan itu akan disampaikan secara rinci dari waktu ke waktu.
“ARSA akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengeluarkan pernyataan yang rinci dari waktu ke waktu berkenaan dengan kejahatan perang berkelanjutan, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembersihan etnis, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh militer brutal Burma dan pemerintahannya yang tidak manusiawi terhadap penduduk Arakan,” tukasnya.
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad
Sumber: Kiblat.