OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 23 Oktober 2017

6 Fraksi DPR Setuju Perppu Ormas, PAN-PKS-Gerindra Menolak

6 Fraksi DPR Setuju Perppu Ormas, PAN-PKS-Gerindra Menolak


dpr

Anggota Rapat Komisi II DPR RI bersama Pemerintah menandatangani keputusan tingkat I pembahasan Perppu Ormas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

10Berita – Senin (23/10/2017) tadi di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rapat ini digelar untuk mengambil keputusan tingkat pertama pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Besok, Selasa (24/10/2017), DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kedua/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU.

Mayoritas fraksi di Komisi II DPR menyepakati Perppu Ormas untuk diajukan ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca: Soal Perppu Ormas, MUI Tekankan DPR-MK Pertimbangkan Aspirasi Umat


Empat fraksi dari Partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Hanura menyepakati Perppu tersebut.

Sebaliknya, tiga fraksi yaitu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra menolak Perppu Ormas menjadi UU.

Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi UU dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Baca: FPKS Tegaskan Tolak Perppu Ormas, Ini 6 Landasannya


Dari ketujuh fraksi pro Perppu Ormas, beberapa di antaranya memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi UU perlu ada revisi menyangkut beberapa hal.

Salah satunya FPPP, memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu Ormas disetujui pada sidang paripurna.

“Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” ujar juru bicara FPPP Firmansyah Mardanoes lansir DPR RI.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, dalam raker masing-masing fraksi di komisi menyampaikan pandangan akhir apakah menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi UU.

“Kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, hari ini mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Zainudin.

Baca: RDPU DPR, DDII: Perppu Ormas Dapat Menjerat Anggota Ormas Dakwah


Di tempat yang sama, pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran, dan kritik seluruh fraksi.

“Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama,” ujar Tjahjo.

Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah