OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 28 Oktober 2017

ATHEISME DAN KOMUNISME DIKECUALIKAN DALAM PERPPU ORMAS?

ATHEISME DAN KOMUNISME DIKECUALIKAN DALAM PERPPU ORMAS?

10Berita - Ada yang mencurigakan dalam pidato Mendagri, Tjahyo Kumolo, pasca ketok palu pengesahan PERPPU ORMAS pada rapat paripurna DPR, 24/10/2017.

Sila cek pada link:



Perhatikan ucapan Mendagri yang mengecualikan Komunisme sebagai anti Pancasila

"Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya, ternyata  mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham Atheisme, Komunisme,  Leninisme, Marxisme, yang berkembang cepat di Indonesia".

Pernyataan Mendagri ini melanggar Tap MPRS 25/1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, Marxisme. 

Selain itu UU 27/1999, pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan maupun media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, Leninisme, dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sebagai menteri Tjahjo Kumolo harus menjelaskan ucapannya tersebut. Agar tidak dipersepsikan dirinya pelindung PKI !

Jogjakarta, 25/10/2017
-Irfan S. Awwas -

Sumber :KONTENISLAM.COM