OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 31 Oktober 2017

Awas! Kripik Jamur Mengandung Zat Narkotika Gol I Beredar di Masyarakat

Awas! Kripik Jamur Mengandung Zat Narkotika Gol I Beredar di Masyarakat


10Berita – Makanan mengandung narkotika beredar lagi di pasaran. Kali ini dalam bentuk keripik jamur tahi sapi atau magic mushroom dengan merek Snack Good. Peredaran narkoba jenis jamur itu berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polrivia toko online di Lembang, Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan jika produk keripik dengan merek Snack Good yang berbahan dasar jamur psilosibin (jamur tahi sapi) memiliki kandungan bahan aktif psilosibin dan psilosina, termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Dalam klarifikasi BPOM di situs resminya, bahan dasar keripik yang digunakan yaitu jamur psilosibin atau Magic mushrooms. Di Indonesia disebut jamur tahi sapi karena tumbuh alami di kotoran hewan sapi. Selain itu, jamur ini juga tumbuh di lumut, dan ranting, Magic mushrooms memiliki efek halusinasi jika dikonsumsi seperti mengubah suasana hati, euphoria atau depresi.

PENJELASAN BADAN POM

TERKAIT

KERIPIK JAMUR TAHI SAPI YANG MENYEBABKAN EFEK HALUSINASI

Sehubungan pemberitaan di media mengenai beredarnya produk keripik jamur dengan logo Snack Good yang bila mengonsumsinya dapat menyebabkan efek halusinasi, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut;

1. Keripik jamur Snack Good dibuat dari jamur psilosibin (Psilocybin sp.), dikenal sebagai “magic mushroom”.

2. Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.

3. Berdasarkan literatur, jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk ke dalam narkotika golongan I.

4. Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan/atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

5. Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, produk ini tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT).  Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.

6. Badan POM bersama instansi terkait akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan.

7. Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Nama psilosibin diambil dari bahasa Yunani. Psilo berartinya botak, dan cybe yang artinya kepala. Dinamai seperti itu karena berbentuk bulat, menyerupai kepala. Jika dikonsumsi, senyawa psilosibin akan masuk ke otak. Mempengaruhi kinerja otak yang menganggu sistem motorik dan menyebabkan halusinasi.

Jika mengonsumsi jamur ini dalam jangka panjang, dapat berakibat pada kejiwaan, merusak memori otak. Selain itu, efek fantasi atau halusinasi yang ditimbulkan bisa melukai diri sendiri. Seperti seseorang akan mengira pisau seperti pulpen dan menulis di tangannya sampai terluka.

Hingga saat ini, keripik tersebut belum terdaftar dan tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM (MD) maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan (PIRT). Maka dari itu, BPOM menetapkan produk yang telah beredar ini sebagai produk pangan ilegal.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis baru berbentuk keripik, magic mushrooms di wilayah Bandung, Jawa Barat. Menangkap penjual keripik jamur mengandung narkoba yang menawarkan produknya secara online seharga Rp 95 ribu per bungkus lewat aplikasi LINE. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita 47,5 kilogram kripik. (CM/Ram)

Sumber : Eramuslim