Dianggap Tak Bertanggungjawab Soal Perkara Pardede, Hakim ‘Semprot’ Polisi
10Berita, Jakarta- Persidangan pegiat sosial media, Muhammad Tamim Pardede kembali digelar hari ini, Senin (02/10). Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim, Haruno Patriadi menegaskan kepada kepolisian untuk kooperatif. Sebab, sudah dua kali sidang, pihak kepolisian selaku saksi pelapor mangkir.
“Saya minta kepolisian, tolonglah koperatif. Sampaikan ke direktur Anda, jangan melempar berkas saja. Ini tinggal berapa hari lagi masa tahanan. Ayo, konsekuensi sedikit,” ujarnya ketika mengawali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jangan kami dilempari batu seperti ini. Dua kali pemanggilan saksi nggak hadir. Tolong diperhatikan betul betul ini,”sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika persidangan tidak berjalan dengan semestinya, maka majelis hakim yang harus menanggung resiko.
“Nanti kami yang dihujat, disalahkan. Karena ujungnya ada pada kami. Nanti disebut ‘pengadilannya nggak becus itu’,”tegasnya
Maka, ia menegaskan bahwa dalam satu bulan, akan masuk pada tahap pledoi. Besok, kata dia, seminggu sidang dua kali. “Saya minta pagi,” ujar Haruno.
Sementara itu, pihak penuntut umum mengatakan bahwa ia tidak bisa mengikuti sidang pada pagi hari. Menurut pihak penuntut umum, Tamim Pardede datang ke PN Jaksel bareng dengan tahanan lain pada siang hari.
“Tolong untuk yang satu ini keberangkatannya dikhususkanlah,” ujar hakim menanggapi pernyataan penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, Tamim Pardede diamankan kepolisian pada 6 Juni lalu. Ia disebut melangggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Syafi’i Iskandar
Sumber: Kiblat.