OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 Oktober 2017

Innalillahi, Di Tahanan Alfian Tanjung Tak Boleh Shalat

Innalillahi, Di Tahanan Alfian Tanjung Tak Boleh Shalat


10Berita, Jakarta – Tim Advokasi untuk Alfian Tanjung (TAAT) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi terkait penangkapan dan penahanan pengamat Partai Komunis Indonesia ini.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani yang menerima langsung laporan TAAT, Kamis (05/10/2017) sore. Dia mengatakan institusinya menerima laporan pengaduan tersebut dan akan menangani kasus ini.

“Kita nanti akan menangani kasus ini dan nanti kita akan mintai berkas tambahan. Karena tadi masih ada berkas yang diperlukan, dan memang tidak dibawa oleh tim,” ungkap Siane saat ditemui Kiblat.net di Kantornya, Jakarta Selatan.

Siane pun mengungkapkan, TAAT mengadukan perihal HAM yang diduga dilanggar oleh Kepolisian dalam penahanan Alfian Tanjung. “Ada beberapa pengaduan tadi, bahwa ada pelangggaran hak-hak tersangka seperti tidak boleh shalat, kemudian tidak boleh didampingi oleh pengacara, juga tidak boleh dikunjungi oleh keluarga,” ungkapnya.

Terkiat aduan tersebut, Komnas HAM nantinya akan menanyakan kepada polisi. Menurut Siane sorang tersangka dan tahanan pun memiliki hak-hak seperti seperti yang diadukan pengacara Alfian Tanjung.

Diketahui, Alfian Tanjung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok setelah polisi menangkapnya seusai diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (06/09).

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat.