Melarang Kata “Pribumi”: Mengendalikan Asap, Membiarkan Api
10Berita - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memulai tugasnya dengan latar belakang pelaporan ke Polisi tentang kata “pribumi” yang dipakainya dalam pidato perdananya setelah dilantik menjadi gubernur. Yang melaporkan adalah Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi massa (ormas) yang berafiliasi ke PDI-P.
BMI mempolisikan Anies dengan alasan bahwa uacapan “pribumi” itu tidak sesuai dengan Inpres Nomor 26/1998 dan UU Nomor 40/2008. Tidak boleh ada lagi penggunaan istilah “pribumi”.
Di mana letak kesalahan “pribumi” sehingga kata ini kita jadikan musuh? Dan, apakah efektif tindakan memusuhi kata itu?
Kamus Besar Bahasa Indonsia (KBBI) mendefinisikan “pribumi” sebagai “penghuni asli”. Kamus ini menambahkan penjelasan interpretatif bahwa “pribumi” itu adalah orang-orang “yang berasal dari tempat yang bersangkutan”.
Tampaknya, definisi ini sangat jelas. Crystal clear. Akan tetapi, seandainya definisi dan interpretasi “pribumi” oleh KBBI itu masih belum jelas juga, tidaklah keliru kalau kita bantu dengan pendefinisian panjang yang ditulis di Wikipedia. Seperti ini definisinya:
Pribumi, orang asli, warga negara [...] asli atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.
Dari definisi KBBI dan Wikipedia di atas, kita tergiring untuk menggambarkan bahwa “pribumi” adalah orang yang memilliki ciri-ciri fisik yang sangat umum di suatu daerah, wilayah, atau negara. Kalau deskripsi ini masih belum jelas juga, ada baiknya kita “turun ke lapangan”. Maksudnya, kita ambilkan contoh berupa perumpamaan berikut ini.
Katakanlah di wilayah RRC sana ada kantung-kantung etnis asal Indonesia (berfisik Jawa atau Sumatera, misalnya), ada etnis black Africa (Afrika hitam), atau etnis Arabia. Mereka sudah lama tinggal di sana dan bisa berbahasa Mandarin atau Kanton. Tetapi, ciri fisik mereka tidak berubah. Nah, apakah orang yang secara fisik “tidak terlihat sebagai orang Tiongkok” itu harus berkeberatan ketika orang Tiongkok (Tionghoa) penduduk asli RRC menyebut diri mereka “pribumi”, sebaliknya menyebut kita, pendatang, “non-pribumi”?
Apakah penduduk alsi Tiongkok yang menyebut diri mereka “pribumi”, menjadi masalah besar bagi “kita” yang telah puluhan tahun tinggal di RRC?
Tentu tidak perlu mempersoalkan itu. Sebab, kita memiliki semua yang dipunyai warga asli Tiongkok. Kita punya paspor RRC, punya sertifikat tanah RRC, bisa berniaga bebas, dan bisa menjadi konglomerat, dlsb. Apakah perlu meminta agar Presiden RRC membuatkan Inpres yang melarang penggunaan kata “pribumi”? Apakah kita akan mendesak Kongres Rakyat (DPR) RRC agar membuatkan UU yang menghapus penggunaan “pribumi”?
Pastilah sangat “absurd”. Konyol, tak ada gunanya.
Kita orang Indonesia, orang Afrika, orang Arab, sebagai pendatang atau perantau di RRC baru akan mengalami masalah ketika rakyat “pribumi” Tiongkok mulai melihat keberadaan para pendatang sebagai “penjajah”. Kita menguasai semua lini perekonomian dan bisnis di RRC. Kemudian, orang-orang non-pribumi di RRC bisa membeli kekuasaan dengan kasat mata untuk kepentingan mereka.
Hampir pasti akan ada gejolak sosial-politik. Rakyat asli Tiongkok akan memusuhi pendatang dari Indonesia (muka Melayu), Afrika, Arab, dll, karena cara-cara kita yang sudah sangat keterlaluan. Para pendatang itu, terutama etnis Melayu Indonesia, menguasai semua aspek kehidupan di RRC.
Semua bisa kita atur di RRC. Kita bisa melakukan reklamasi teluk-teluk di RRC tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan. Kita bisa mengatur Menko Kemaritiman RRC agar berbicara keras dan menggertak gubernur Shanghai atau gubernur Hangzhou agar tidak menghentikan proyek reklamasi. Kita bahkan bisa mengatur Presiden Xi Jinping, bisa mengatur Kepala Kepolisian RRC, Kepala BPN RRC, dll.
Kemudian, kita bisa “memelihara” jenderal-jenderal dan para pejabat penting di RRC untuk memuluskan penggundulan lahan di sana. Kita bisa melakukan land-clearing dengan cara membakar hutan-belukar tanpa ada prosekusi.
Kira-kira, kalau situasinya seperti itu, apakah tidak wajar rakyat RRC asli (pribumi) makin lama semakin bersikap bermusuhan terhadap kita-kita yang berstatus pendatang di sana?
Dengan demkian, bukan kata “pribumi” yang menjadi masalah. Melainkan, ketidakadilan dan tindak-tanduk sewenang-wenang orang yang bukan “pribumi”-lah yang menyulut persoalan serius.
Melarang penggunaan kata “pribumi” di Indonesia sama seperti mengendalikan asap, tetapi membiarkan kobaran apinya.
Sumber : Partai Islam