Menemukan Barang tak Bertuan
10Berita , JAKARTA -- Kisah ini terjadi di Malang, Jawa Timur, awal Agustus lalu. Badrun Sinbad, seorang guru SMKN Kota Bima, menemui orang yang dicarinya dalam kurun waktu 11 tahun.
Badrun mencari empunya amplop yang ia temukan pada 2006 di sebuah masjid di Jalan Polowijen, Malang. Badrun yang baru lulus dari STT Stikma internasional Malang menjalankan shalat Ashar sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak meninggalkan masjid, Badrun menemukan sebuah amplop tertulis sejumlah nominal uang.
Bercerita kepada laman Surya.co.id, guru kejuruan multimedia itu mengaku bingung karena hanya sendirian di dalam masjid. Dia pun sempat menanyakan bebe rapa orang di sekitar masjid tentang nama yang tertera di dalam amplop gaji itu, yakni Brigadir Sugeng Iryanto.
Sayangnya, tidak ada seorang pun yang mengenal nama itu. Badrun pun memutuskan untuk membawa amplop pulang ke Bima. Dia harus segera mengejar bus di terminal. "Ketika sudah di Bima, setiap hari saya berpikir bagai ma na caranya untuk bisa kembali ke Ma lang dan mengembalikannya pada pemilik amplop. Saya yakin saja akan kembali ke Malang dan akan bertemu dengan pemiliknya," kata dia.
Sebelas tahun berlalu, Badrun pun men cari kembali pemilik amplop pada awal Agustus 2017. Dia memang harus ke Malang untuk mengikuti keahlian ganda di VEDC. Badrun lantas mencari waktu luang untuk menemukan pemilik amplop itu. Dia kembali ke masjid dan menanyai orang-orang di warung hingga ke ibu kos nya dahulu.
Dia pun diarahkan kepada polisi yang bertugas di Polres Malang. Hadi dan anak nya yang juga polisi berjanji akan membantu Badrun. Keesokan harinya, Badrun mendapat telepon dari Hadi yang me nemu kan Sugeng Iryanto. Akhirnya, Badrun mengembalikan amplop gaji milik Sugeng yang masih utuh seperti saat ditemukan 11 tahun lalu.
Dalam hukum Islam, barang temuan di sebut dengan luqathah. Dalam kitab Bi da yatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan, ada tiga rukun barang temuan, yakni menemukan barang temuan, orang yang menemukan, dan barang yang dite mu kan.
Pada rukun yang pertama, ada per selisihan pendapat di kalangan ulama apa kah sebaiknya diambil atau dibiarkan. Imam Abu Hanifah mengatakan, sebaiknya barang itu diambil. Alasannya, salah satu kewajiban bagi seorang Muslim ialah men jaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat ini. Karena itu, ulama lain malah menilai jika barang temuan wajib diambil.
Sebaliknya, Imam Malik dan beberapa ulama lain menetapkan bahwa mengambil barang temuan hukumnya makruh. Imam Malik mendasarkan pada hadis riwayat dari Imam Baihaqi dalam as Sunan Kubra, "Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka." Alasan berikutnya, me reka mengkhawatirkan kelalaian dalam mengurusi hal-hal yang diwajibkan. Pasal nya, mereka harus mengumumkan barang temuan itu dan tidak menyia-nyiakannya.
Ulama yang berpendapat agar mengambil terlebih dahulu barang temuan menafsir kan hadis tersebut adalah larangan un tuk memanfaatkan barang-barang kaum muk min yang hilang. Bukan untuk diumumkan. Dalam suatu hadis, dikisahkan jika se seorang datang menemui Rasulullah SAW lalu ia menanyakan kepada beliau tentang barang temuan. Beliau bersabda, "Kenali lah tutup dan talinya. Kemudian umum kanlah barang tersebut selama satu tahun.
Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah. Dan jika tidak datang, maka urusan barang tersebut terserah kamu." Ia bertanya, "Ba gai mana dengan kambing yang hilang wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Itu untukmu atau untuk saudaramu, atau un tuk serigala." Ia bertanya, "Bagaimana de ngan unta yang hilang?" Beliau bersabda," Apa urusanmu dengannya?" Dia mempunyai tempat air dan alas kaki sendiri. Ia akan mendatangi sumber air dan makan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya.
Hadis ini memuat keterangan tentang barang temuan yang boleh dan tidak boleh diambil. Tentang hukum barang temuan yang diambil, tentang bagaimana keadaannya dalam waktu satu tahun dan sesudahnya. Dengan cara apa orang yang mengaku sebagai pemiliknya dapat memperolehnya. Karena itu, para ulama sepakat unta te muan tidak boleh diambil. Para ulama pun meragukan kebolehan mengambil sapi. Imam Syafi'i menghukumi temuan sapi seperti unta. Namun, menurut Imam Malik, sapi itu seperti kambing.
Dalam hadis lainnya yang berasal dari Suwaid bin Ghaflah dan diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan kisah tentang Aus bin Ka'ab. Dia bercerita telah menemukan sebuah kantong berisi uang 100 dinar. Aus pun menemui Nabi SAW untuk menceritakan hal itu. Dia bersabda, "Umum kan barang itu selama satu tahun."
Setelah aku umumkan, ternyata aku tidak mendapati pemiliknya. Kemudian aku me nemui beliau lagi yang ketiga kalinya. Lalu Nabi bersabda, "Jaga kantong dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah. Dan jika ia tidak datang, maka manfaatkanlah barang itu." Berda sarkan versi hadis dari riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud di sebutkan," … maka se dekahkanlah."
Para ulama sepakat untuk mengumum kan barang yang penting selama satu tahun selain kambing. Kemudian, mereka berse lisih pendepat tentang status barang hilang yang sudah diumumkan selama jangka waktu satu tahun. Hanya, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status barang hilang yang sudah diumumkan selama satu tahun.
Empat imam mazhab, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan beberapa ulama lain berpendapat, jika sudah diumumkan selama jangka waktu satu tahun, orang yang menemukan barang boleh memakannya jika ia miskin. Pilihan lainnya adalah menyede kah kannya jika ia kaya. Kemudian, kalau pemiliknya datang, ia boleh memilih antara merelakannya sebagai sedekah sehingga ia mendapat pahala atau mengganti harganya. Hanya, ada perbedaan pendapat apakah barang tersebut boleh dikonsumsi ketika orang itu kaya atau tidak.
Imam Malik dan Imam Syafii membo lehkan untuk memakannya. Namun, Imam Abu Hanifah hanya membolehkan untuk menyedekahkannya. Pendapat ini dikutip dari Ali, Ibnu Abbas, dan beberapa ulama dari kalangan tabi' in. Pendapat lain da tang dari al-Auza'i yang mengutip pendapat dari Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Menurut al Auza'i, Jika jumlah harta yang ditemukan banyak, maka diserahkan ke Baitul Mal. Hanya, para ulama sepakat jika seseorang memakan barang temuan setelah diumumkan selama jangka waktu setahun, tetapi belakangan pemiliknya datang, maka ia wajib mengganti nilainya.
Saat ada orang yang mengakui barang ter sebut pun ada hukumnya. Menurut Imam Malik, ketika ada orang yang meng akui ba rang tersebut, ia berhak atas barang itu tan pa perlu mengemukakan bukti. Se dangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Sya fii ber pendapat jika ia tidak berhak atas barang tersebut keceuali dengan me nge mukakan buktinya. Mengenai alasan ha rus ada bukti, Imam Syafii dan Abu Ha nifah berpedoman pada hadis Nabi SAW. "Kenalilah tutup dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah. Dan jika tidak datang, maka urusannya terserah kamu."
Sabda Rasulullah SAW tersebut bisa diartikan bahwa beliau memerintahkan orang yang menemukan barang temuan un tuk mengenali tutup dan tali pengikatnya agar tidak tercampur dengan barang-ba rang lain.
Perintah ini juga bisa diartikan bah wa barang tersebut boleh diserahkan ke pada pemiliknya jika ia mengenali tutup dan tali pengikatnya. Sementara, Imam Ma lik ber pen dapat orang yang mengaku se bagai pemilik barang harus menerangkan ciri uang dinar dan jumlahnya di samping tu tup dan tali pengikatnya. Wallahu a'lam.
Sumber : Republika.co.id