Mulai Oktober Beli Emas Akan Dikenakan Pajak, Ini Hitungannya
10Berita - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk akan mengenakan pajak untuk seluruh transaksi pembelian emas. Kebijakan itu akan berlaku sejak Oktober 2017. Kebijakan itu muncul seiring dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.
Dalam secarik kertas yang didapat JawaPos.com, disana tertera pengumuman bahwa mulai tanggal 02 Oktober 2017, setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam akan dikenakan PPh 22.
Pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Sebagai contoh, anda membeli 10 gram emas di toko emas dengan harga Rp 6,07 juta (Rp 607 ribu per gram), jika anda menunjukan NPWP kepada petugas, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.097.315 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 27.315 (0,45 persen pajak).
Sementara, jika anda tidak memiliki NPWP, maka harga pembeliannya akan menjadi Rp 6.124.630 atau ada penambahan pajak sebesar Rp 54.630 (0,9 persen).
Nantinya, penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan.
sumber: jawapos