OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 10 Oktober 2017

Sesalkan Penangkapan Aktivis, ACTA: Hukum Tajam ke Pengkritik Kekuasaan, Tumpul ke Pendukung

Sesalkan Penangkapan Aktivis, ACTA: Hukum Tajam ke Pengkritik Kekuasaan, Tumpul ke Pendukung

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman

10BeritaJAKARTA  Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyesalkan penangkapan terhadap para aktivis Islam karena kritikannya terhadap pemerintah. Sebut misalnya Jonru Ginting dan Ustadz Alfian Tanjung.

Sementara di pihak lain, kata Habib, yang sudah jelas-jelas telah dilaporkan karena telah melakukan ujaran kebencian sampai sekarang belum juga diproses hukum seperti Viktor Laiskodat dan Ade Armando.

Seperti diketahui, Ade Armando kembali jadi tersangka berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 September 2017, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/22/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan itu tidak sah.

“Saya sangat sesalkan dengan penangkapan para aktivis Islam. Saya merasa hukum sepertinya tajam ke pengritik kekuasaan tapi tumpul ke pendukung kekuasaan,” kata Habib kepadaSalam-Online, Senin (9/10/2017).

Viktor Laiskodat salah satunya, kata Habib, telah melakukan ujaran kebencian, namun masih belum diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia.

“Saya akan terus mengawal proses hukum terhadap Viktor. ACTA juga sudah mendapatkan bukti rekaman atas ujaran kebenciaan yang dilakukannya, insya Allah akan terus kami proses,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan kepada para pemegang kekuasaan untuk berlaku adil kepada siapa pun dan bersikap sesuai hukum yang berlaku.

“Saya perlu ingatkan kepada siapa pun yang memegang kekuasaan untuk menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan tanpa pandang bulu,” pintanya.

Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra ini meminta agar persoalan hukum diselesaikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak yang bersalah harus dihukum, tetapi mereka yang tidak bersalah jangan pula dikriminalisasi.

“Secara lebih luas, kita sama-sama ingin tidak ada lagi ujaran kebencian, apalagi berbasis SARA di media sosial, namun kita juga harus menjamin agar masyarakat tidak takut untuk menyampaikan pendapat atau bahkan kritik kepada pemerintah di media sosial karena hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi,” terang Habiburokhman.

Ia juga menyerukan kepada aktivis Islam untuk tetap berjuang walaupun berisiko dikriminalisasi. “Kepada aktivis Islam saya serukan untuk tetap gigih berjuang. Risiko kriminalisasi jangan membuat kita surut karena kekuasaan tidak langgeng. Kita punya tanggung jawab besar untuk bersama menegakkan kebenaran,” tandasnya. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Salam Online.