OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 12 Oktober 2017

Singkirkan MUI, Pemerintah Resmi Ambil Alih Sertifikasi Halal

Singkirkan MUI, Pemerintah Resmi Ambil Alih Sertifikasi Halal

10Berita– Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu, 11 Oktober 2017.

“Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap ada yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.

BPJPH sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Sementara untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman, juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

“Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia,” terang Lukman.

Keuntungan lain, dana yang diperoleh dari sertifikasi halal bisa dimasukkan ke kas negara melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, nantinya besaran tarif proses sertifikasi bakal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. (viva/sp)

Sumber: Sangpencerah