OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 27 Oktober 2017

Tahun 1912, Konstitusi Austria Lindungi Hak Muslim

Tahun 1912, Konstitusi Austria Lindungi Hak Muslim

10Berita ,  JAKARTA -- Kedatangan Islam di Austria memiliki akar sejarah panjang. Islam mulai dikenal di Austria pada 1525 ketika Turki Ottoman mencoba untuk menyerang Kerajaan Austria.

Meskipun upaya penyerangan ini gagal, namun kedatangan Islam ternyata  membawa dampak dan pengaruh di Austria, sehingga banyak warga Austria yang masuk Islam pada dekade berikutnya.

Meski minoritas, Islam diakui secara konstitusional sebagai agama di Austria sejak 1912. Pada 2001, terungkap jumlah Muslim di Austria sebanyak 4, 22 persen dari total populasi atau sekitar 338 ribu jiwa.

Meski penganut Katolik Roma merupakan mayoritas, namun negara berdiri dan berlandaskan paham sekularisme. Secara umum, Pemerintah Austria memberikan kebebasan beragama bagi semua masyarakat.

Dalam Islamische Glaubensgemeinschaft in Osterreich diterangkan, pada 1919, hak-hak dan hak istimewa ditingkatkan dengan penandatanganan Perjanjian Saint-Germain

Pemerintah Austria berjanji memberikan perlindungan bagi kaum minoritas dan menegaskan hak setiap warga negara tanpa memandang agama atau asal etnis.

Pada 1979, Undang-Undang Islam pertama disahkan. Pada tahun yang sama juga diumumkan adanya Konstitusi Badan Agama Islam dan pembentukan Agama Komunitas Wina Islam pertama. Menurut Pasal 1 Konstitusi semua Muslim di Austria milik Badan Keagamaan.

Hal ini semakin dipertegas dengan adanya Undang-Undang tentang Pengakuan Status Komunitas Agama 1998.

Organisasi keagamaan dikategorikan sebagai masyarakat religius, masyarakat agama, dan asosiasi dengan status hukum yang berbeda. Organisasi keagamaan didirikan negara, memberi Muslim berbagai hak dan keistimewaan.

Termasuk hak untuk mengatur dan mengelola urusan masyarakat secara mandiri melalui dewan kota, termasuk pengelolaan keuangan. 

Klasifikasi masyarakat religius memungkinkan partisipasi dalam sistem kontribusi yang dikelola negara, penyediaan pengajaran agama di sekolah umum dan pembiayaan untuk sekolah swasta. Saat ini sekitar 200 guru memberikan pendidikan agama Islam di sekolah umum.

Sumber : Republika.co.id yang