Usulan Model untuk Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan, Studi Kasus pada Negara Turki
Oleh : Halimah Assa’diyyah Mahasiswi STEI SEBI.

10Berita – Sistem Keuangan Konvensional sudah dirasa tidak mampu untuk mengatasi perkembangan Keuangan saat ini. Dewasa ini, ekonomi syariah mengalami perkembangan yang sangat signifikkan, bukan hanya di negara mayoritas muslim saja. Tetapi juga, negara yang minoritas muslim. Ekonomi Islam mengalami perkembangan pesat baik dibidang asuransi, perbankan, pasar modal dan instrument – instrument syariah lainnya.
Dalam Jurnal “Model Proposal for Islamic Syariah Board” yang ditulis oleh Lale Sagbansua dan Kursat Yalciner mengatakan bahwa “keuangan Islam di Turki memiliki potensi pertumbuhan yang besar di masa yang akan datang, Diperkirakan aset di sektor keuangan syariah hampir tiga kali lipat selama periode lima tahun ke depan”.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka dibutuhkan sebuah model pembiayaan yang diharapkan mampu menjadi solusi atas perkembangan ekonomi yang akan terus meningkat.
Keuangan Islam merupakan alternatif yang cukup kuat untuk menghadapi sistem keuangan saat ini yang berada dalam tren pertumbuhan global. Seiring dengan berbagai fitur yang menarik, alternative ini perlu dipelajari lebih lanjut secara ekstentif sehingga bisa berubah menjadi model terpadu untuk kebutuhan keadaan ekonomi saat ini.
Mengacu pada krisis keuangan di Turki pada tahun 2001 dan krisis global di tahun 2008, perbankan syariah yang dinilai lebih adil dibandingkan dengan perbankan konvensional yang berbasis bunga, memegang peranan penting dalam pertumbuhan keuangan Islam di Turki. Oleh karena itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan peraturan Syariah. Agar dewan ini dapat bekerja secara independen dan efisien, keseluruhan kerangka kerja dan standar harus dikembangkan. Apalagi, agar keputusan ISB menjadi konsisten dan supervisi agar akurat, keberadaan dewan nasional penting dalam hal keandalan sektor. Hal ini sangat penting untuk tidak kehilangan kepercayaan dari konsumen di sektor keuangan Islam.
Terdapat 9 usulan yang tercantum dalam Jurnal “Model Proposal For Islamic Supervisory Board in Financial Institutions”yaitu :
Usulan 1 : Melakukan pengawasan dengan kerjasama auditor internal dengan Dewan Pengawas Syariah dengan tujuan untuk menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang disajikan oleh Lembaga Keuangan Syariah terbebas dari adanya perilaku yang menyimpang dari kepatuhan syariah (Syariah Complience)
Usulan 2 : Bank perlu menentukan kewenangan Dewan ini dengan jelas. Dewan ini dinamakan sebaga “Dewan Penasihat”. Dalam beberapa contoh di negara lain keputusan yang mereka buat merupakan keputusan yang mengikat. Dalam pengaplikasian nya, terdapat konflik yang terjadi yaitu institusi perlu mematuhi kepatuhan dewan penasihat. Karna sebenarnya, fungsi DPS ada untuk memberikan nilai tambah pada institusi tersebut untuk mengarahkannya ke arah yang lebih baik. Maka dari itu, sebagai tambahan Bank syariah perlu mendefinisikan tugas dan fungsi Dewan ini sesuai dengan tujuan dan kondisi pasar.
Usulan 3 : Pentingnya keahilian dalan bidang hukum islam dan keuangan. Mengingat kondisi di Turki, rata – rata sarjana berpengalaman dalam Hukum islam cukup tinggi. Namun berbanding terbalik dengan sarjana yang memiliki keahlian dalam Hukum islam dan Keuangan itu sendiri.
Usulan 4 : Menyiapkan Laporan Kepatuhan Syariah (Syariah Complience) dan menerbitkan nya di situs Web. Laporan semacam ini dapat di evaluasi oleh Dewan Nasional. Dalam kasus Turki, Laporan Kepatuhan Syariah dapat diserahkan bersamaan dengan laporan Keuangan Tahunan sehingga dapat menghasilkan kepercayaan terhadap institusi.
Usulan 5 : Penting nya menetapkan Dewan Nasional untuk menyelesaikan hal – hal yang bersifat Independence.
Usulan 6 : Beberapa Bank Syariah di Turki menunjuk anggota Dewan selama Rapat Umum. Dalam kasus di beberapa negara, Dewan Nasional yang memutuskan untuk memberhentikan Dewan Pengawas. Akan sangat penting jika Bank Syariah sendiri diberikan pilihan untuk memilih Dewan Pengawas Syariah yang mereka inginkan, tanpa terlepas dari persetujuan Dewan Nasional.
Usulan 7 : Kecilnya jumlah Bank Syariah di Turki, maka satu DPS bisa melayani satu Bank Syariah agar hal-hal yang bersifat pribadi bisa terjaga dan dapat memberikan kesempatan pada ahli baru.
Usulan 8 : Adanya manajemen panduan dan standar untuk ISB di Lembaga Keuangan. Agar tidak adanya tekanan di salah satu pihak serta menjamin keputusan yang konsisten.
Usulan 9 : mengkolaborasikan masalah dan berbagi pengalaman dengan para ahli eksekutif senior dibidang nya. Hal ini dirasa penting untuk memecahkan masalah serta bermanfaat untuk Bank syariah dalam mendapatkan ahli baru di bidang nya.
Kesimpulan dari jurnal ini adalah, meski model keuangan islam kini semakin menjadi perhatian di seluruh dunia. Namun, jika dilihat dari segi Kuantitatif Keuangan Islam masih jauh jika dibandingkan dengan status sistem keuangan konvensional. Faktor yang terungkap adalah proliferasi instrument keuangan islam yang tidak dapat bereaksi terhadap permintaan pasar dengan pesat karena kurang nya fleksibilitas, lambannya produk dan layanan baru, kurang memiliki kesadaran dalam skala global dan lain-lain.
Di sisi lain, sistem keuangan syariah menawarkan instrumen inovatif seperti sukuk yang berbasis pada pembagian keuntungan / kerugian, membawa risiko lebih sedikit dan memberi ekonomi lebih banyak manfaat. Terutama ekspor sukuk dari Treasury Inggris adalah salah satu contoh terpenting di bidang ini. Sektor keuangan Islam Turki maju dalam kepemimpinan perbankan partisipatif. Terlepas dari beberapa pengalaman negatif, perbankan partisipatif dengan sejarah 25 tahun di Turki telah berhasil mencapai titik yang adil. Menganalisis jumlah bank konvensional dan partisipatif di negara ini, diamati bahwa bank partisipatif memiliki rasio persaingan dalam hal ketahanan finansial dibandingkan dengan yang konvensional. Di sisi lain, suku bunga rata-rata bank konvensional relatif lebih tinggi dari pada saham hasil penawaran yang ditawarkan oleh bank konvensional. (SaBah/
Sumber: dakwatuna