OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 09 Oktober 2017

Wow Banget! Ini Alasan Setnov tak Bisa Bersaksi di Sidang Kasus KTP-El

Wow Banget! Ini Alasan Setnov tak Bisa Bersaksi di Sidang Kasus KTP-El

Ketua DPR Setya Novanto. Foto: MTVN

10Berita -  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Ketua DPR RI Setya Novanto tak bisa memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (9/10). Novanto memiliki jadwal kontrol kesehatan pascaoperasi jantung di RS Premier Jatinegara.

"KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal MCU," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/10).

Novanto telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (2/10) pekan lalu. Novanto dirawat atas gangguan kesehatan jantung, kadar gula darah meningkat, dan keluhan lainnya. Ia pulang setelah beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus KTP-el.

Selain Novanto, saksi lainnya yang dijadwalkan hadir dan tidak bisa memenuhi permintaan JPU KPK adalah mantan Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo. Absennya Ganjar lantaran harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang, mengingat jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10). JPU KPK menjadwalkan tujuh orang saksi yakni Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,Direktur PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim. Kemudian, mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arief Fakhruloh, pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, anggota tim teknis yang kini sebagai pegawai negeri sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin dan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk Tahun Anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.

Sumber: Republika