Belum Apa-Apa Dua Lembaga Sudah Langgar Perjanjian Keamanan Data NIK & KK
10Berita - Beberapa waktu lalu, pemerintah mewajibkan para pelanggan kartu SIM seluler prabayar melakukan registrasi nomor mereka. Sejak Selasa (31/10), registrasi dilakukan dengan mengirimkan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke 4444.
Usai mendapat kritikan dari Pakar Keamanan Siber CissRec kabar tak sedap juga datang dari internal Pemerintahan sendiri.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyebut sejumlah lembaga telah menyalahgunakan akses yang diberikan pihaknya. Namun belum jelas jenis pelanggaran yang dilakukan lembaga tersebut.
“Ada satu-dua lembaga yang memang kami putus karena tidak sesuai dengan MoU yang sudah disepakati,” ujar Pelaksana tugas Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kemdagri David Yama, Sabtu (4/11).
David tak menyebut rinci jenis pelanggaran yang dibuat lembaga terkait. Akan tetapi, ia memastikan perilaku lembaga yang dimaksud tidak sesuai dengan pola pengamanan sistem mereka.
“Tapi lembaga yang bersangkutan itu tidak mengambil data, hanya melihat untuk verifikasi pelayanan publik saja,” katanya.
Kemdagri diketahui membuka kerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah maupun swasta untuk mengakses pangkalan data penduduk yang sudah terekam. Data tersebut meliputi NIK, nomor KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat.
Dalam kebijakan registrasi kartu SIM prabayar, operator seluler adalah contoh dari sektor telekomunikasi yang mendapat izin Kemendagri untuk mengakses data tersebut. Namun di luar kebijakan registrasi itu, lembaga lain dapat melakukan hal serupa.
Tercatat ada 252 lembaga yang mendapat izin akses Kemendagri ke pangkalan data penduduk. Contohnya adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang memakai pangkalan data penduduk sebagai alat memvalidasi pendaftar CPNS.
David menjanjikan pihaknya akan lebih ketat dalam mengawasi kegiatan mitranya dalam mengakses data penduduk.
Dari keterangannya, sanksi yang diberikan kepada lembaga tersebut masih berupa pemutusan saja. Kemendagri masih menimbang hukuman lain kepada pelanggar.[republikin][]
Sumber : gemarakyat.id