OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 06 November 2017

BONGKAR! Sandiaga Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar "Niat Jahat" di Transaksi RS Sumber Waras

BONGKAR! Sandiaga Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar "Niat Jahat" di Transaksi RS Sumber Waras


10Berita -  JAKARTA - Kepastian tentang status hukum skandal pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi salah satu prioritas Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Selain menggandeng KPK yang memang sejak awal menangani kasus tersebut, Sandiaga juga akan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar kasus yang begitu menyedot perhatian publik itu menjadi clean and clear, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Nanti kita juga akan libatkan KPK dan kejaksaan tinggi untuk memastikan bagaimana sebenarnya status hukumnya," kata Sandi di Lapangan Sunburst, Tangerang Selatan, Sabtu (4/11/2017).

Sandi menjelaskan, sebelumnya dirinya telah bertemu dengan Kadis Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Koesmedi Priharto dan pihak BPK guna membahas status hukum RS Sumber Waras.

Sandi tidak ingin ada keraguan sekecil apapun terkait status hukum lahan RS Sumber Waras.

"Kemarin kita sudah ketemu Pak Dinas Kesehatan dan sudah dilaporkan. Sudah ketemu juga inspektorat, sudah ketemu teman-teman dari BPK Jakarta kantor perwakilan Jakarta. Jadi, kita ingin statusnya clean and clear dulu. Jangan ada keraguan mengenai posisi hukumnya (RS Sumber Waras)," ujarnya.

Sandi juga menegaskan kerugian negara hasil temuan audit BPK sebesar Rp 191 Miliar harus dikembalikan.

"Sudah ada beberapa yang disampaikan. Dan saya sampaikan bahwa ini nanti konsepnya kemitraan tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah ini yang lagi kita coba upayakan," kata Sandi.

Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan pemprov DKI saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ditemukan sejumlah masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemprov DKI membeli dengan harga yang lebih mahal. Hasil investigasi BPK menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam transaksi itu. (TS)

Sumber : Teropong Senayan