Buntut disahkannya Perppu, GNPF Ulama Serukan Tak Coblos 7 Parpol Pendukung Perppu Ormas
10Berita - Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam hadir dalam peringatan satu tahun Aksi Bela Islam 411 menyatakan sikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang disahkan menjadi UU Ormas.
Seketaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath membacakan pernyataan sikap untuk mewakili ormas Islam dan Gerakan Nasional Penjaga Fatwa (GNPF) Ulama.
“Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres,” kata Al Khaththath di Majid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11).
Al Khaththath menjelaskan bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan mencegah setiap kezaliman mau pun kemunkaran yang terjadi. Kemudian dari segi konstitusional, tidak terpenuhi syarat penerbitan Perppu.
Syarat penerbitan Perppu tertulis dalam pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Parpol yang mutlak setuju dengan Perppu itu disahkan jadi undang-undang adalah PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura. Sedangkan yang setuju dengan catatan adalah Demokrat, PKB dan PPP.
Pemaksaan Rezim Berkuasa
Al Khaththath menilai proses pengesahan Perppu Ormas menjadi UU terkesan terjadi pemaksaan dari rezim yang berkuasa. Peraturan tersebut digunakan sebagai senjata mengekang kebebasan yang bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.
“GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU sangat merugikan umat Islam, karena cenderung ditujukan untuk membatasi dakwah Islam,” kata Al Khaththath.
Al Khaththath meminta umat untuk waspada terhadap kemungkinan terburuk yang disebabkan UU Ormas. Juga meminta umat melakukan perlawanan melalui mekanisme yang konstitusional. [cnn][]
Sumber : dakwahmedia.my.id