OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 22 November 2017

Dalih Hak Imunitas, Penyelidikan Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan

Dalih Hak Imunitas, Penyelidikan Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan





10Berita - JAKARTA—Kasus ujaran kebencian dalam pidato Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem, yang tempo hari dilaporkan ke Bareskrim Polri dihentikan penyelidikannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, Bareskrim tidak melanjutkan kasus ujaran kebencian tersebut yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Bareskrim menilai pada saat itu Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

“Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR,” kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Selasa (21/11/2017).

Nahak menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. “Iya sudah hasil penyelidikan,” ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas,” katanya.

Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, Nahak tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.

“Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga partai politik –Gerindra, Pan, dan PKS- diikuti ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri.

Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu.

Pidato Viktor di NTT viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. []

Sumber : Islampos.com