OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 16 November 2017

Ditanya JPU Apakah Islam Ajarkan Toleransi, Ini Jawaban Saksi Ahli Kasus Alfian Tanjung  

Ditanya JPU Apakah Islam Ajarkan Toleransi, Ini Jawaban Saksi Ahli Kasus Alfian Tanjung

 

10Berita -, SURABAYA (Sidang lanjutan kasus pegiat anti Komunis ustaz Alfian Tanjung  menghadirkan saksi ahli agama dari ormas Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ustaz Sudarno Hadi. Dalam kesaksiannya, ustaz  Sudarno menjabarkan makna kafir dalam al Qur’an.

“Hal ini saya sampaikan terkait dengan pertanyaan yang disampaikan oleh pihak Penasehat Hukum. Ini pun ada hubungannya dengan isi dari ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Perak – Surabaya”. kata saksi ahli kepada Jurnalislam.com di Surabaya, Rabu (15/11/2017).

Menurut ustaz Sudarno, ayat agar memilih pemimpin muslim sangatlah jelas. “Seperti yang sempat viral terakhir ini yaitu QS. Al-Maidah ayat 51 dimana harus orang muslim bukan dari orang kafir,”. Tambah ustazz Sudarno Hadi dalam persidangan.

Dalam persidangan, ustaz Sudarno juga menjelaskan bahwa dakwah kewajiban bagi umat Islam. JPU pun bertanya apakah ada standar etika dalam berdakwah. Saksi ahli menjawab bahwa setiap orang memiliki cara dakwah beragam, seperti contohnya para sahabat Nabi seperti Umar dan Abu Bakar yang berbeda.

“ Hakikatnya berdakwah itu harus menyampaikan kebenaran walaupun pahit.” tambah saksi ahli dari pertanyaan yang ditanyakan oleh JPU dihadapan Hakim.

“Apakah Islam mengajarkan toleransi dan dakwah dalam Islam,”tanya JPU kepada saksi ahli. “Islam sangatlah toleransi hal ini dapat dilihat dalam QS. Al-Kafirun,” tegas saksi ahli dari pertanyaan yang kembali dilontarkan oleh pihak JPU.

Sumber :Jurnal Islam