OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 25 November 2017

Ekonomi Paceklik, Pemerintah Sederhanakan Tarif Listrik!

Ekonomi Paceklik, Pemerintah Sederhanakan Tarif Listrik!


10Berita-APAKAH perekonomian masyarakat membaik? Sebagai mahasiswa saya terenyuh menyaksikan kondisi masyarakat. Banyak industri gulung tikar, PHK merajalela, pengangguran dimana-mana bukan karena rakyat malas bekerja tapi tidak adanya peluang yang diberikan pemerintah. Buruh lokal bersaing dengan buruh impor, dan daya beli masyarakatmenurun. Fakta itu membuktikan bahwa perekonomian masyarakat sedang paceklik.

Menurut PLN, penyederhanaan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1300 VA, 2200 VA, dan 3300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4400 VA. Golongan 4400 VA hingga 12600 VA dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 13000 VA, dan golongan 13000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Karut marut pengelolaan listrik bukan kali ini saja terjadi, beberapa bulan yang lalu pemerintah juga mencabut subsidi listrik pelanggan 900 VA. Masyarakat selalu menjadi bahan uji coba “test the water” ketika masyarakat diam maka pemerintah menganggap masyarakat setuju dengan kebijakan yang diambilnya, namun ketika banyak masyarakat mengecam maka pemerintah membatalkan kebijakan itu.


Adakah pengelolaan listrik dalam Islam? Jelas ada. Islam punya seperangkat aturan untuk menyelesaikan berbagai problematika kehidupan termasuk pengelolaan listrik. Rasulullah bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu api, air, dan padang rumput.” (HR. Muslim dan Abu daud).

Islam telah menegaskan bahwa listrik termasuk kategori api yang merupakan kepemilikan umum bukan kepemilikan pribadi atau negara. Dimana sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik adalah barang-barang tambang yang juga kepemilikan umum seperti batu bara, BBM, gas, dan minyak bumi. Dengan menerapkan aturan Islam, tarif listrik tidak perlu disederhanakan dan sangat memungkinkan digratiskan untuk seluruh rakyat. Oleh karena itu, penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakkan khilafah menjadi keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakkan.

Nur Khamidah

Mahasiswa Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya, Jawa Timur

Sumber : voa-islam.com